BPJS Ketenagakerjaan Memiliki Kriteria Untuk Para Pelamar!
lensaremaja.com– Walaupun telah membuka lowongan, BPJS Ketenagakerjaan mengungkapkan jika pihaknya akan menolak para pekerja yang memiliki kedekatan atau hubungan keluarga dengan karyawam internal yang telah bekerja.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur SDM dan Umum BPJS Ketenagakerjaan Naufal Mahfudz yang mengatakan jika pihaknya memiliki kriteria untuk para pelamar yang akan mengisi 700 lowongan di badan publik tersebut.
Ia akan menolak para pelamar yang memiliki hubungan dekat dengan para karyawan internal untuk menghindari nepotisme dalam perusahaan. Kebijakan yang telah diterapkan tersebut untuk menjaga profesionalisme dan juga menghindari adanya “moral hazard” yang bisa timbul karena adanya kedekatan hubungan keluarga antar karyawan.
Karena itu, kali ini pihaknya akan memastikan dalam proses rekrutmen akan berjalan secara transparan. Dimulai dengan proses pendaftaran yang dilakukan secara online dan melibatkan pihak ketiga dalam seleksi sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan.
Pada tahun 2016 ini, BPJS Ketenagakerjaan telah membuka peluang kerja bagi para calon pegawai baru untuk jenjang S-1 pada sejumlah posisi. Posisi tersebut seperti customer service office, pemasaran, keuangan dan juga teknologi informasi.
Sedangkan untuk jenjang S-2, BPJS Ketenagakerjaan menawarkan posisi seperti strategy marketing. Dalam pelaksanaan rekrutmen kalangan difabel fisik juga diberikan kesempatan untuk bergabung dengan perusahaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
Sampai dengan pertengahan April 2016, total pelamar telah tercatat sebanyak 151.310 orang. Sedangkan posisi yang tersedia hanya utuk 700 orang. Hanya aka nada 0,5% orang yang diterima sebagai pegawai baru.
Banyaknya para pelamar yang ingin bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan jika perusahaan ini merupakan tempat idaman untuk seseorang yang ingin berkarier para tamatan kuliah baru.
Sementara itu, sampai saat ini, jumlah karyawan BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 4.449 orang yang telah tersebar di 336 Kantor Perwakilan dan juga Kantor Cabang di seluruh Indonesia. Hal tersebut memang telah sesuai dengan tuntutan regulasi yang mengharuskan perusahaan untuk memberikan pelayanan sampai dengan tingkat kabupaten.
baca juga : Berita Hari Ini : BPJS Ketenagakerjaan Masih Jauh Dari Ekspektasi, Putuskan Gandeng Pemda !