Mucikari Artis Anggita Sari Kembali Ditangkap Polisi!
lensaremaja.com– Mucikari artis Anggita Sari yang berinisial ATS (25 tahun) telah kembali harus berurusan dengan pihak polisi ketika kepergok tengah melayani pria hidung belang di salah satu hotel yang ada di Surabaya, pada Kamis lalu.
Penangkapan terhadap mucikari artis Anggita Sari tersebut telah dibenarkan oleh pihak Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, AKP Ruht Yeni. Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan, ia pun kembali dipulangkan. ATS dalam kasus ini merupakan korban.
ATS sendiri adalah seorang anggota dari grub yang ada di media sosial yang menyediakan pekerja tuna susila komersial (PSK). Pada saat ini, operator grub media sosial tersebut tengah diburu oleh tim PPA Polrestabes Surabaya.
Ketika menjalani pemeriksaan, mucikari artis Anggita Sari ini mengaku sedang membutuhkan banyak uang untuk membayar pengacara ketika ia terlibat dalam kasus hukum karena mucikari artis yang bernama Anggita Sari pada September 2015 lalu.
Dan menjadi anggota dari grub PSK tersebut menjadi salah satu cara untuk dapat menutup utang dalam membiayai pengacara tersebut. ATS juga mengaku mendapat bayaran Rp 1,5 juta ketika melayani hidung belang dan pada pekan lalu, ia memberikan uang kepada mucikari sebanyak Rp 500.000.
Dan secara bersih ia mendapatkan uang sebanyak Rp 1 juta. Dalam keterangan Ruth Yeni, wanita yang pernah menjadi mucikari artis Anggita Sari ini tampak kaget ketika diamankan. Hal tersebut dikarenakan pihaknya takut jika akan diinapkan lagi di Mapolrestabes Surabaya.
ATS juga sempat histeris ketika diamankan dan meminta untuk tidak ditahan lagi. Karena pada bulan Januari lalu, ATS dan rerkannya, Allen Syahputra (23 tahun), telah divonis 9 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus menjadi mucikari artis Anggita Sari.
Kedua mucikari artis Anggita Sari ini merupakan mahasiswa dari perguruan tinggi swasta di Yogyakarta. Mereka telah didakwa karena melakukan pelanggaran Pasal 296 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan juga Pasal 506 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
baca juga : Berita Hari Ini : Berbagai Keterangan Janggal Yang Dilontarkan Oleh Nikita Mirzani dan Tersangka A, Kok Bisa ?