Jaksa Masih Mengkaji Berkas Perkara Jessica Wongso!
lensaremaja.com– Kejaksaan tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menyebutkan jika kelengkapan pada berkas perkara tersangka kasus pembunuhan berencana Jessica Wongso terus mengalami perkembangan, setelah beberapa kali dikembalikan kepada pihak penyidik Polda Metro Jaya.
Dalam hal ini, diduga Jessica Wongso telah sengaja mencampurkan racun sianida ke dalam Kopi yang telah diteguk oleh Wayan Mirna. Walaupun demikian, sampai saat ini berkas perkara tersebut masih diteliti oleh jaksa Ahli.
Menurut keterangan dari Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo Yahya yang mengatakan jika pihaknya memastikan ada sejumlah keterangan telah ditambahkan dalam berkas yang telah diterima jaksa dari penyidik tersebut.
Kendati demikian, dibandingkan dengan berkas yang diserahkan beberapa waktu yang lalu, berkas kali ini memang telah mengalami kemajuan dalam hal keterangan. Jika nanti telah dinyatakan lengkap akan segera dikabari.
Sebelumnya memang pihak Jaksa Penuntut Umum telah mengembalikan berkas perkara Jessica Wongso sebanyak 2 kali, hal tersebut dikarenakan pihaknya merasa ada sejumlah aspek yang perlu dilengkapi oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya.
Aspek tersebut dari keterangan saksi yang saat itu belum dapat dinilai sebagai alat bukti. Keterangan saksi perlu ditambahkan agar nilainya sebagai alat bukti dapat kuat dan sempurna. Pihak polisi pun segera melengkapi berkas tersebut.
Setelah itu, kembali melimpahkan berkas perkara Jessica Wongso ke Kejati DKI Jakarta. Sampai saat ini berkas tersebut masih dalam pengkajian. Kasus pembunuhan Wayan Mirna ini dapat berlanjut ke meja hijau setelah berkas perkara dinyatakan P21.
Dan beberapa waktu yang lalu, pihak polisi baru saja memperpanjang masa penahanan Jessica Wongso yang harusnya dapat bebas pada, 28 April 2016. Perpanjangan masa penahanan ini sudah ke empat kalinya.
Perpanjangan masa penahanan Jessica Wongso ini akan berlaku sampai 28 Mei 2016. Sampai polisi berhasil melengkapi berkas perkara tersebut. sesuai dengan KUHAP yang menyatakan jika polisi hanya memiliki waktu selama 120 hari untuk menahan Jessica.
baca juga : Berita Hari Ini : Sudah Menghitung Hari, Jessica Wongso Mengaku Kecewa Tak Bisa Bebas Hari Ini !