Ruhut Sitompul Telah Berkata Kotor, Dilaporkan Ke MKD!
lensaremaja.com– Ruhut Sitompul selaku Anggota Komisi III DPR telah dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah. Dalam hal ini Ruhut telah dinilai mengeluarkan kata yang tidak layak.
Ketika Rapat Dengar Pendapar (RDP) dengan pihak Polri dan juga BNPT pada Rabu 20 April 2016, Ruhut Sitompul telah mengeluarkan kata-kata yang dinilai tidak pantas diucapkan oleh anggota dewan. Walaupun seorang anggota DPR, seorang tetap memiliki batasan-batasan tertentu, yaitu kode etik.
Menurut PP Pemuda Muhammadiyah Dahhnil Anzar Simanjuntak yang mengatakan jika Ruhut telah diduga melakukan pelanggaran terhadap kode etik yang selama ini tertuang dalam Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) nomer 17 tahun 2016 serta diatur lebih lanjut dalam peraturan DPR nomor 1 tahun 2015.
Dahnil juga mengungkapkan jika Ruhut Sitompul telah melanggar salah satu hal yang tertuang pada Pasal 18 ayat 2 huruf b Peraturan DPR nomor 1 tahun 2015 tentang kode etik yang berbunyi, untuk menjaga kelancaran rapat dan untuk menjaga kelancaran dan kehormatan DPR anggota dilarang berkata kotor.
Untuk membuktikan kesalahan yang dilakukan Ruhut tersebut, Dahnuil pun memperkuat bukti dengan membawa berkas-berkas yang telah diberikan kepada MKD yang berupa kliping-kliping pernyataan Ruhut Sitompul di sejumlah media.
Dari informasi yang didapat, hari ini pada pukul 09.00 WIB, PP Pemuda Muhammadiyah mendatangi MKD dengan pelapor Dahnil Anzar Simanjuntak. Beberapa waktu yang lalu, ketika diadakan RDP dengan Komisi III DPR, Polri, dan BNPT, Ruhut telah mempertanyakan pelanggaran HAM yang dilakukan Densus 88.
Hal ini terkait dengan kematian teroris asal Klaten, Siyono. Dalam hal ini Ruhut Sitompul mengatakan “saya kecam yang datang Komisi III mengatakan Densus 88 melanggar HAM, HAM apa yang dilanggar, hak asasi monyet?”.
Ruhut berpendapat jika selama ini Ruhut Sitompul telah melakukan tugasnya dengan sangat manusiawi. Bahkan pilihan untuk tidak memborgol Siyono juga merupakan bukti jika Densus 88 tetap ingin menghormati yang bersangkutan.
baca juga : Berita Terkini : Kejaksaaan Agung Berikan Sinyal Kuat Jemput Paksa La Nyalla Matalitti !