PNS Fiktif Di Wilayah DKI Jakarta Ternyata Masih Banyak!
lensaremaja.com– Klarifikasi tentang kabar munculnya PNS Fiktif di wilayah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebanyak 1.848 telah dilakukan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika. Ia juga menjelaskan pengertian PNS Fiktif tersebut.
Menurut Suradika PNS Fiktif adalah orang yang tidak ada akan tetapi datanya tersebut ada dan juga menerima gaji. Hal tersebut sama saja dengan membuat rugi negara. Membayar orang yang tidak bekerja.
Agus juga memberikan rincia detail terkait dengan kabar PNS Fiktif. Menurut catatan yang ada di Badan Kepegawaian Negara (BKN), sampai saat ini ada 1.848 pegawai yang masih tercatat sebagai PNS semacam itu.
Jumlah dari BKN tersebut merupakan selisih jika dicocokan dengan data yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pemprov DKI Jakarta sendiri telah menggunakan E-PUPNS sejak tahun 2015. Dalam hal ini para PNS wajib melakukan verivikasi ulang data agar benar-benar terdaftar debagai PNS DKI.
Menurut ungkapan Suradika, sebanyak 1.848 orang PNS Fiktif tersebut ternyata merupakab mereka yang belum melakukan daftar ulang dalam sistem E-PUPNS. Alasan mereka bukan karena lupa, melainkan karena kebanyakan dari mereka sudah pensiun.
Untuk orang yang tellah pensiun memang tidak perlu melakukan daftar ulang tersebut. Jika seperti itu, bukan PNS Fiktif lagi namanya, namun bukan PNS dan tidak seharusnya masih menerima gaji. Untuk rinciannya dari 1.848 tersebut, 780 orang diantaranya merupakan pensiunan.
Sedangkan 371 orang telah diberhentikan dengan hormat, untuk 211 orang telah meninggal dunia, 55 orang telah berhenti dengan cara tidak hormat, 4 orang telah mengundurkan diri, dan sebanyak 27 orang diberhentikan sementara.
Jumlah PNS Fiktif tersebut jika ditotal sebanyak 1.448 orang. Dari data BKN ada selisih 400 orang. Sengan rincian 332 orang sedang ditelusuri namun telah dipastikan tidak akan menerima gaji. Dan sisanya berjumlah 68 orang yang masih tercatat sebagai pegawai DKI Jakarta, dan masih menerima gaji, akan tetapi belum melakukan daftar ulang.
baca juga : Berita Terkini : Mendagri Sesalkan Ada PNS Fiktif Di Pemerintahan DKI !