Terlalu Cepat Putuskan Jessica Sebagai Tersangka
Lensaremaja.com – Kepolisian Metro Jaya terlalu cepat dalam memutuskan Jessica Kumala sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan wayan Mirna Salihin yang tewas setelah meminum secangkir kopi. Padahal pihak kepolisian belum memiliki bukti yangnkuat untuk menyatakan Jessica sebagai tersangka. Dari hal itu akhirnya sampai 104 hari di tahanan berkas Jessica belum lengkap.
Andi Joesoef pengacara dari Jessica Kumala berkata ,seharusnya sejak awal pihak kepolisian tidak perlu gegabah menahan Jessica. Seharusnya, polisi fokus saja mencari bukti-bukti yang menguatkan bahwa Jessica adalah pembunuh Mirna.
“Selayaknya Jessica tidak di tahan hingga 120 hari. Berkas nya saja sudah berulang-ulang ditolak, bukti sangat kurang, kejaksaan kan butuh bukti yang dapat menguatkan bahwa Jessica tersangkanya” papar sang pengacara Andi.
Andi mengharapkan agar polisi bertindak wajar, objektif dan sportif dalam menangani masalah. Polisi memang sudah wajar melakukan penyidikan dalam menangani kasus ini. Tapi, dalam cara menjalankan tugas polisi harus objektif, bukan nya menjustifikasi Jessica pembunuh mirna.
“Polisi sudah berulang-ulang menyebut Jessica sebagai pembunuh Mirna, tendensius sekali,” kata Andi.
Adanya bukti yang di peroleh oleh penyidik Polda Metro Jaya dari kepolisian Australia, semua itu tidak ada korelasinya dengan kasus Mirna. Kasus ini terjadi di Jakarta bukan di Negara Australia.
“Berbagai alat bukti dari Australia apa korelasinya? Dari sesudah kejadian dulu polisi sudah gegabah menentukan bahnwa Jessica sebagai tersangka,” ucap Andi.
Berkas-berkas jessica hingga kini belum dijadikan dakwaan. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menilai bahwa berkas tersebut belum lengkap. Setidaknya sudah tiga berkas di kembalikan jaksa pemeriksa kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Waluyo menyatakan tak mudah meloloskan berkas perkara, termasuk berkas Jessica. Sebab, jaksa yang nantinya akan bertanggung jawab soal kelanjutan hukum Jessica di pengadilan.
Waluyo Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI menyatakan tak mudah untuk meloloskan berkas apalagi berkas Jessica. Sebab, jaksa yang nantinya akan bertanggung jawab penuh soal perkara yang telah di loloskan.
Jaksa meniliti berkas perkara Jessica dengan matang. Agar matang berkas mesti dilengkapi penyidik. Sebab itulah mengapa berkas kerap di kembalikanke penyidik Polri.
Baca Juga : Mengintip Tujuan Ahmad Dhani Saat Deklarasikan Relawan ‘Orang Kita’ Untuk Apa ?