Berita Hari Ini : Kembali Jalani Sidang, Tersangka Pelecehan Anak di Kediri Divonis 10 Tahun !

0
190
Share on Facebook
Tweet on Twitter
ss-pn-kota

Sony Sandra divonis 10 Tahun

Lensaremaja.com –  Majelis Hakim Pengadilam Negeri Kabupaten Kediri , Jawa Timur menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun hukuman kurung kepada mantan pemain sepak bola pada masa Hindia-Belanda itu. Sony Sandra terdakwa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur itu juga di kenai denda sebesar Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.

Dalam keputusan nya pada sidang (23/5/2016) majelis hakim yang di pimpin oleh I Komang Dediek Prayoga dengan anggotan Purnomo Surya Adi dan Lila Sari mengatakan bahwa Soni Sandra secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakj pidana pencabulan pada anak di bawah umur dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengan nya secara berulang kali.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dediak mengutarakan hukuman itu mempertimbangkan vonis hukuman terhadap Soni Sandra pada sidang lain PN Kota Kediri pada Kamis (19/5/2016) waktu lalu.  Dalam sidang tersebut, terdakwa di vonis 9 tahun hukuman penjara serta denda sebesar Rp 250 juta.

Hal yang dapat di sebabkan oleh terdakwa kepada korban yang sudah ia cabuli adalah dapat menimbulkan trauma  bagi korban dan keluarga yang menjadi korban pencabulan. Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya dan tidak ada rasa penyesalan sedikitpun.

Persidangan dengan dua korban anak gadis hari ini merupakan vonis kedua bagi Sony. Pada Kamis (19/5/2016) lalu, pengusaha konstruksi itu juga menjalani sidang di PN Kota Kediri dan telah dihukum 9 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Sidang tersebut dengan korban tiga anak di bawah umur.

Baca Juga : Meski Jadi Pemulung Sebagai Profesi sampingan, Sikap Bripka Seladi Tak Terima Suap Patut Diapresiasi !

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY