Berkas Perkara Tersangka RA, Telah di Limpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggerang
Lensaremaja.com – Salah satu berkas perkara pembunuhan Eno karyawan PT Global Mandiri yaitu RA (16), telah dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya Ke Kejaksaan Negeri Tanggerang pada Selasa (24/4/2016).
Tapi tidak dengan tersangka lannya, Berkas para kedua tersangka lainnya, yaitu Rahmat Arif (24) dan Imam Hapriadi (24) belum di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggerang.
Menurut Kombes Awi Setiyono selaku Kabid Humas Polda Mtro Jaya pihaknya mendahulukan pemberkasan pekara pelaku RA karena penahan anak di bawah umur itu lebih singkat di bandingkan dengan dua tersangka lainnya.
“Sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tanggerang Selasa kemarin, berkasnya tahap satu yang Alim,” ungkap Awi ketika di konfirmasi.
Berkas RA di dahulukan karena RA masih anak di bawah umur, ujar dia, penyidik hanya memiliki waktu 15 hari untuk menahan tersangka RA.
“Kita akan kejar, karena masa penahanannya hanya 15 hari waktu yang sangat singakat itu” papar Awi.
Awi pun berharap, sebelum masa penahanan RA habis , Kejaksaan menyatakan berkas perkara tersebut bukti-bukti nya sudah lengkap atau P21. Dengan begitu kasus itu bisa segera di bawa ke meja hijau.
Tersangka RA disangka telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukm Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
Ancaman dari kasus pembunuhan berencana itu sebenarnya berupa hukuman mati ataupun hukuman bui selama dia hidup. Tapi karena RA masih anak di bawah umur, dia akan mendapat keringanan hukuman.
EF ditemukan tewas di dalam kamar mes karyawan pada Jumat (13/5/2016) lalu. Saat ditemukan, EF dalam kondisi tanpa busana dan bersimbah darah dengan gagang pacul tertancap di bagian vitalnya.