Pelaku Kejahatan Seksual Akan mendapatkan Hukuman Keberi Yang Sangat Mengerikan
Lensaremaja.com – Dengan banyaknya kasus tentang kejahatan seksual terhadapa anak di bawah umur, akhirnya Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pememerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Perppu juga mengatur tentang sanksi-sanksi yang akan diberikan kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.
Sanksi-sanksi yang diatur yakni Kebiri secara kimiawi serta pemasangan alat deteksi elektronik sehingga pergerakkan pelaku disa di deteksi setelah keluar dari tahanan.
Sebenarnya hukuman kebiri itu sudah ada di benua Eropa sejak abad pertengahan.
Sebutulnya ada dua macam teknik kebiri, yaitu kebiri fisik dan kebiri kimiawi.
Kebiri fisik dilakukan dengan cara mengamputasi organ seks eksternal pemerkosa, sehingga membuat pelaku kekurangan hormon testosteron. Kurangnya hormon testosteron akan menbantu mengurangi dorongan seksual.
Sedangkan, Kebiri Kimiawi dilakukan dengan cara memasukkan zat kimia anti-androgen ke tubuh seseorang supaya produksi hormon testosteron di tubuh mereka berkurang dan hasilnya akan sama efek nya dengan kebiri fisik.
Menurut Ketua Bagian Andrologi dan Seksologi Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, Denpasar, Wimpie Pangkahila, pada era modern, kebiri memang tak lagi dilakukan dengan membuang testis, tetapi secara kimia.
Proses terbaru dari kebiri adalah dengan cara memberikan pil ataupun suntikan hormon anti-androgen.
“Hormon anti-androgen itu adalah anti-hormon laki-laki. Pemberian obat anti-androgen tidak akan memunculkan efek pada seorang pria akan menjadi feminin,” ucap Wimpie.
Tapi, efek dari kebiri kimiawi berupa penuaan dini pada tubuh.
Cairan anti-androgen diketahui akan mengurangi kepadatan tulang sehingga risiko tulang keropos atau osteoporosis meningkat. Satu hal yang perlu diketahui, kebiri kimiawi tidak bersifat permanen.
Artinya, jika pemberian zat anti-androgen dihentikan, efeknya juga akan berhenti dan pemerkosa akan mendapatkan lagi fungsi seksualnya, baik berupa hasrat seksual maupun kemampuan ereksi.
Baca Juga : Kejati DKI Akan Umumkan Nasib Jessica Wongso Siang Ini !