Jessica Akan Boyongan ke Rutan Pondok Bambu, Setelah Berkasnya di Nyatakan Lengkap
Lensaremaja.com – Akhirnya Kejaksaan Tinggi menerima berkas dari penyidik Polda Metro Jaya terkait berkas dari Jessica Wongso tersangka pembunuhan Mirna. Dengan dinyatakan lengkapa berkas-berkas dari Jessica, Kini tersangka pembunuh Mirna itu akan segera menghadapi persidangan. Untuk memudahkan proses persidangan, ke depannya Jessica Wongso akan melakukan boyongan ke Rutan Pondok Bambu untuk menjalani masa penahan di sana.
Pada saat ini, Jessica Kumala Wongso masih ditahan ditahan Polda Metro Jaya. Tapi dalam waktu dekat ini, dia akan di serahkan ke Kejaksaan untuk proses persidangan tahap ke dua, setelah berkasnya dinyatakan sudah lengkap hari ini.
“Ya ke Rutan Pondok Bambu. Kan dia perempuan,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Waluyo.
Jessica akan menghadapi hari-hari yang menegangkan, soalnya Jessica dijerat dengan pasal KUHP tentang pembunuhan berencana. Bunyi pasal tersebut sebagai berikut: Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Waluyo berucap tentang alasan dia menahan Jessica alasan itu adalah takut jika Jessica tidak di tahan dia akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, ya menurut jaksa memenuhi atau enggak itu sudah memenuhi materi pokok.
Masa penahana Jessica akan habis pada Sabtu 28 Mei mendatang. Bila tidak ada halangan, tersangka akan di bawa menuju kejaksaan untuk melakukan persidangan dalam waktu dekat ini, dia akan di bawa ke kejaksaan sebelum masa penahanannya habis.
Baca Juga : Begini Efek Mengerikan Yang AKan Diterima Pelaku Pelecehan Dengan Hukuman Kebiri Kimia !