Polri Sita Barang Bukti Kitab Campuran dari Tangan “Nabi” Gafatar
Lensaremaja.com – Tiga orang peminpin dari Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), ditahan oleh Badan Reserse Kriminal Polri, penahanan itu terjadi pada Rabu (25/5/2016).
Ke tiga pemimpin Gafatar itu adalah Ahmad Musaddeq, Mahful Muis Tumanurung, dan Andri Cahya.
Berbagai dokumen dan kitab-kitab di sita oleh Polri untu di jadikan sebagai barang bukti.
“Mereka kan menyatukan kitab Al Quran, Injil, sama Taurat. Dicampur begitu,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Agus Andrianto saat dihubungi, Kamis (26/5/2016).
Ketiga orang itu pun juga mempunyai perang masing-masing dalam Gafatar. Musaddeq berperan sebagai pengganti nabi setelah Nabi Muhammad yang bertugas membaiat orang serta menuntun mereka membacakan syahadat sesuai ajaran Gafatar.
Dan kedua orang lainnya yaitu Andri dan Mahful Muis berperan sebagai Presiden dan wakil Presiden Gafatar.
Orang-orang ini tidak hanya menistakan sebuah agama, tapi juga mendirikan negara baru. Hal ini harus segera di cegah agar tidak ada konflik-konflik yang berkelanjutan.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim atas dugaan tindak pidana penistaan terhadap agama di Indonesia.
Sebanyak 52 saksi dari enam provinsi diperiksa, yaitu dari DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Kalimantan Barat.
Laporan diterima sejak Januari 2016 dan masuk tahap penyidikan pada Februari 2016.
Dalam pengusutan kasus ini, Polri mendapat informasi mulai dari perekrutan hingga pengikut Gafatar dibawa ke Kalimantan.
“Kami kumpulkan buktinya. Ternyata dia bukan mengajarkan agama yang tidak sesuai. Menggabungkan Al Quran, Injil, dan Yahudi,” kata dia.
Baca Juga : Inilah Penyebab Kuat Kebakaran Yang Melanda Pasar Besar Malang !