Berita Terkini : Apa Yang Menyebabkan Berkas Kasus Mirna Oleh Atas Pelaku Jessica Wongso Molor ?

0
125
Share on Facebook
Tweet on Twitter
jessica-wongso

Jalan Terjal Iringi Perjalanan Berkas Perkara Jessica

Lensaremaja.com –  Jessica tersangka pembunuhan Wayan Mirna dengan mencampurkan sianida di dalam minuman kopi kini sudah di tunggu di persidangan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Bukan perjalanan yang mudah bagi penyidik Polda Metro Jaya untuk dapat mencari berkas-berkas perkara dalam kasus ini, sebanyak 4 kali berkas perkara Jessica di kembalikan. Sungguh jalan yang terjal mengiringi Polda Metro jaya dalam mencari berkas perkara Jessica Kumala Wongso.

Pihak penyidik Polda Mtro Jaya berkejaran dengan waktu. Pada 18Mei 2016, atau 11 hari sebelum Jessica harus di bebaskan demi hukum, untuk kelima kalinya itulah pihak penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan berkas perkara tersebut kepada kejati DKI.

2 hari sebelum Jessica Wongso bebas dari tahanan demi hukum, Kejati DKI akhirnya akhirnya menyatajan berkas kasus Jessica itu telah lengkap atau P21. Banyak yang beropini bahwa P21 berkas perkara jessica di paksakan, karena terlalu mepet dengan batas waktu pembebasan Jessica.

Salah satu kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo. Yudi malah menduga, P21 kasus kliennya itu tidak lepas dari intervensi ‘orang besar’. “Menurut saya biasa saja (kasus Jessica P21). Tapi, saya kaget, karena ada dugaan ini ada intervensi dari ‘orang besar’. Kalau P21 dari dulu, ya bisa juga kan,” kata Yudi.

Dugaan yang disampaikan oleh Yudi langsung di bantah oleh Waluyo Kasipenkum Kejati DKI Waluyo. Menurutnya, boalka-baliknya berkas perkara Jessica murni karena karena sesuai tugas dan fungsi kejaksaan untuk mengingatkan pihak penyidik Polda Metro Jaya agar melengkapi berkas perkara.

Waluyo mengatakan, fungsi dan tugas itu tercantum dalam pasal 138 KUHAP yang berbunyi; Penuntut umum setelah menerima pelimpahan berkas perkara wajib memberitahukan lengkap tidaknya berkas perkara tersebut kepada penyidik. Bila hasil penelitian terhadap berkas perkara hasil penyidikan penyidik belum lengkap, maka penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk paling lama 14 hari terhitung berkas perkara diterima Penuntut umum.

Penyebab bolak-baliknya berkas perkara Jessica, jelas Waluyo, lantaran alat bukti yang diserahkan penyidik kualifikasinya perlu ditambah. Hal tersebut agar polisi mendapatkan alat bukti yang sempurna.

Lamanya penyidik Polda Metro Jaya melengkapi berkas perkara Jessica juga tidak bisa di pungkiri lantaran masih menunggu hasil penelitian dari penyidik kepolisian di Australia karena bukti yang di dapat dari Australia merupakan salah satu bukti primer yang di tunggu-tunggu oleh kejati.

Ada lima alat bukti yang diterima penyidik Polda Metro dari Australia  dan bukti-bukti tersebut sudah memenuhi kelengkapan dari berkas perkara Jessica, maka dari itu dengan lengkapnya bukti-bukti ini kejati memutuskan bvahwa Jessica Kumala Wongso siap untuk naik ke meja hijau.

Baca Juga : PDIP Isyaratkan Koalisi Besar Besaran Dalam Pilgub DKI 2017 Nanti, Dukung Ahok ?

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY