Pembelaan JK Terhadap Hukuman Kebiri
Lensaremaja.com – Perppu Perlindungan Anak yang berisi tentang hukuman kebiri bagi penjahat seksual kini baru saja di terbitkan oleh pemerintah. Rupanya hal ini menjadi sorotan Mahkamah Agung Belanda yang sempat berkunjung ke NKRI, terutama dia bilang terkait dengan HAM.
Jusuf Kalla Wakil Presiden Indonesia menilai jika pandangan HAM di setiap negara memang tidak sam. Sehingga tidak serta merta harus seragam atau sama di seluruh negara.
Jaka berucap untuk hal hukuman kebiri, pelaku kejahatan seksual itu juga termasuk melanggar HAM. Pelakunya juga pada dasarnya melanggar hukum dan patut untuk di jatuhi hukuman.
Bicara HAM kalau tidak salah dimasukkan ke penjara ya melanggar HAM juga. Tapi kalau dia tidak salah ya ndak salah (tidak dihukum) juga kan,” kata JK di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat 27 Mei 2016.
Perbedaan beropini ini juga terjadi pada human mati . Di jaman seperti ini memang tidak baik rasanya jika menjatuhkan hukuman mati pada pelaku kejahatan. Tapi, kalau perbuatannya juga menyebabkan banyak korban yang meninggal, hukuman itu tidak salah jika di jatuhkan.
“Jadi memang pandangan hukum di banyak negara memang bisa berbeda-beda. Tidak berarti kitra harus ikut peratutan dari Mahkamah Agung Belanda, kita harus menyesuaikan dengan kondisi yang telah terjadi hari ini,” papar Jusuf Kalla.
Baca Juga : Apa Yang Menyebabkan Berkas Kasus Mirna Oleh Atas Pelaku Jessica Wongso Molor ?