Grab dan Uber Car Resmi Beroperasi 1 Juni
Lensaremaja.com – Armada angkutan umum berbasis aplikasi dinyatakan sudah dapat beroprasi ole Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta. Armada tersebut di perbolehkan beroperasi pada 1 Juni 2016 mendatang. Hal ini di karenakan angkutan umum beraplikasi itu sudah dapat izin dari penyelenggara dari Kementerian yang bentuknya badan hukum dan izin operasional dari DKI Jakarta.
Andri Yansyah selaku Kepala Dishubtrans DKI Jakarta menutarakan bahwa Uber dan Grab sudah mendapatkan izin dari penyelenggara dengan syarat utamanya sudah menyerahkan lima unit kendaraan yang sudah memiliki STNK bernama koperasi.
“Armada Uber dan Grab sudah bisa beroperasi pada Juni mendatang. Namun, armada yang beroperasi tersebut harus sudah memiliki stiker masa berlaku uji KIR,” kata Andri Yansyah di Kantor Dishubtrans, Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat 27 Mei 2016 kemarin.
Andri mengungkapkan. Jika proses uji KIR merupakan proses terakhir mendapat izin operasional. Artinya bahwa jika masa batas waktu kepengurusan izin sampai 31 Mei, armada angkutan beraplikasi itu tetap boleh terus melakukan uji KIR.
Dari hasil catatan yang di ketahui, dari kuota koperasi Uber yang jumlahnya mencapai angka 8.000 unit armada, samapi saat ini baru sekitar 116 unit yang sudah lolos uji KIR dari 127 yang telah di proses uji KIR. Sedangkan Grab yang bentuknya koperasi Persatuan Pengusaha Rental Indonesia (PPRI) telah memiliki kuota yang mencapai 5.000 uni dan baru 153 uji KIR dari 174 yang di proses.
Sedangkan, Ketua Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan berharap agar semua pelaku bisnis angkutan beraplikasi ini harus mengikuti aturan yang tengah berlaku. Apabila sampai melanggar, Ketua Organda berharap penegak hukum dapat menindak lanjuti secara tegas seperti apa yang telah tertuang dalam surat t No UM.302/1/5/ PHB 2016 perihal penertiban angkutan ilegal.
Shafruhan menjelaskan, angkutan ilegal beraplikasi Uber dan Grab sangat menghancurkan tatanan bisnis transportasi angkutan umum. Di mana, kehadiran mereka telah melawan UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Akibatnya, operasional angkutan mereka yang lebih murah merugikan angkutan umum resmi khususnya taksi.
Baca Juga : Begini Komentar JK Saat Hukuman Kebiri Dikritik Di Belanda !