Berita Hari Ini : Kemenlu Ajukan Banding Pada TKI Rita Krisdanti Yang Terancam Hukuman Gantung Di Malaysia !

0
60
Share on Facebook
Tweet on Twitter
hukuman-mati-ilustrasi

WNI Dihukum Mati di Malaysia, Kemlu Ajukan Banding

Lensaremaja.com –  TKI yang bernama Rita terancam mendapat hukuman gantung oleh otoritas Malaysia. Beredarnya berita seperti itu pemerintah mu bergerak cepat. Menteri Luar Negeri Marsudi telah menyiapkan 2 langkah untuk melindungi Rita, salah satunya adalah menagjukan banding.

“Sejak kemarin sebenarnya Kemenlu sudah memberikan pernyataan bahwa kita, pertama, pend‎ampingan hukum selalu akan dilakukan. Kedua, k‎ita sedang berupaya melakukan banding,” kata Retno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (31/5/2016).

Retno mengatakan jika pihaknya sudah melkukan komunikasi dengan perwakilan di Penang, Malaysia. Presiden Jokowi, lanjut dia, berpesan agar pendampingan hukum di berikan agar hak-hak WNI tetap di perhatikan dan tetap di hormati.

Menteri Luar Negeri tersebut memerintahkan kepada para pengacara Rita untuk mencari bukti-bukti baru. Tidak hanya agar diberikan pendampingan hukum, Kementerian Luar Negeri juga sudah melakukan pembicaraan serius dengan keluarga TKI. Tiap adanya perkembangan selalu di beritahukan kepada pihak keluarga.

“Sehingga pihak keluarga mendapatkan informasi yang jelas mengenai status atau perkembangan yang dialami oleh yang bersangkutan,” tandas Retno.

Rita Krisdianti adalah WNI asal Ponorogo, Jawa Timur yang pernah bekerja sebagai TKI di Hong Kong pada periode Januari-April 2013. Ia ditangkap otoritas Malaysia di Bandara Bayan Lepas pada 10 Juli 2013 karena membawa masuk lebih dari empat gram narkotika jenis methamphetamine atau sabu di dalam tas.

Dalam pengakuannya Rita tidak mengetahui bahwa di dalam isi tas tersebut adalah sebuah sabu, pasalnya tas itu adlah milik WNI lain yang mengatur perjalanannya dari Hongkong menuju ke Penang.

“Sebenarnya tidak hanya Rita yang terancam hukuman mati di Negeri Jiran Malaysia. Ada ratusan WNI lain yang bernasib sama dengan rita,” ucap Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Kementerian Luar Negeri Lalu Muhamad Iqbal.

“Samapai detik ini ada 154 WNI yang terancam hukuman mati di Malaysia,” ujar Iqbal.

Jumlah tersebut, menurut Iqbal, patut menjadi sorotan besar. Sebab, lebih dari 50 persen WNI yang divonis mati di Malaysia disebabkan tersandung kasus narkotika.

“Dari banyaknya jumlah WNI yang terancam mati tersebut, 102 diantaranya tersandung kasus Narkoba,” imbuh Iqbal.

Iqbal mengatakan dengan terbobgkarnya kasus ini membuat Kemlu akan meningkatkan kerja sama dan koordinasinya dengan pihak-pihak terkait. Trutama dengan pihak Nadan Narkotika Nasional ( BNN ).

Baca Juga : Pangeran Charles Ketangkap Basah Cium Teman Prianya, Benarkah Tersangkut LGBT dan Siap Dicoret Dari Ahli Waris ?

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY