Berita Terbaru : Polda Metro Jaya Putuskan Untuk Permudah Proses Pembuatan SIM Demi Tutup Praktik Percaloan !

0
86
Share on Facebook
Tweet on Twitter
pembuatan-sim-3-638

Proses Pembuatan SIM Akan Dipermudah Oleh Polda Metro

Lensaremaja.com –  Kini Kapolda Metro Jaya meninggung kembali tentang perpanjangan SIM . Dan rencana awal dari Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Moechgiyarto adlah menerapkan sistem pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) satu pintu. Tujuannya adalha mempermudah warga untuk mendapatkan kartu lisensi menegmudi tersebut dan menutup celah praktik percaloan.

Rencana ini di lakukan sebab banyaknya keluhan dari pihak masyarakat mengenai prosedur pembuatan SIM yang di persulit ole oknum dan prosedurnya juga terlalu panjang.

“Kita rapat evaluasi dengan Bapak Kapolda. Salah satu poinnya itu tadi terkait dengan penertiban SIM, makanya jangan dibilang lagi katanya polisi mempersulit orang bikin SIM,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/5/2016).

Awi menjelaskan, Kapolda dan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Syamsul Bahri diperintahkan Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti untuk membuat paparan sistem pembuatan SIM satu pintu “Kita memang meminimalisir terkait pencalonan, meminimalisir tentang potensi masyarakat tadi sehingga tentu kalau memang tidak lolos ya jangan harap bisa lolos,” sambung Awi.

Paada saat ini peraturan yang di terapkan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) adalah orang yang bisa masuk ke dalam gedung Samsat hanya pemohon SIM. Dan untuk ke depannya Polda Metro akan menerapkan pemberian karti identitas kepada warga yang mau memasuki komplek satpas, sehinnga komplek satpas bebas dari percaloan.

Dengan memperketat akses masuk Satpas, polisi berharap imej Satpas yang disebut berjualan SIM, dapat berubah menjadi institusi yang benar-benar melakukan fungsi uji kompetensi para pengendara. Polisi juga akan menerapkan sistem one gate way atau loket pembuatan SIM satu pintu sehingga calon pemegang SIM tak perlu berjalan dari satu loket ke loket berikutnya dalam proses pembuatan. Tetapi berkasnya yang berjalan.

“SIM adalah tanda kompetensi bahwa seorang itu cakap berkendara di jalan, jadi tidak ada lagi imej kita jualan SIM. Penginnya pimpinan kita ini masyarakat enggak usah berbelit-belit ke loket yang dulunya sebelumnya banyak sekali loket. Maunya satu loket tapi administrasinya berjalan,” ucap Awi.

Dia pun juga menuturkan penerapan sitem baru tak akan memperngaruhi biaya administrasi pembuatan Surat Izin Mengemudi, yakni SIM A tetap Rp 120 ribu dan Sim C tetap 100 ribu.

Baca Juga : Kemenlu Ajukan Banding Pada TKI Rita Krisdanti Yang Terancam Hukuman Gantung Di Malaysia !

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY