KPAI Menyayangkan Vonis Rendah Kepada Saipul Jamil
Lensaremaja.com – Kasus Saipul Jamil yang melakukan tindak pencabulan kepada anak di bawah umur kini dirinya divonis dengan hukuman penjara selama 3 tahun. Mengetahui tentang vonis yang di berikan PN Jakarta Utara kepada Saipul Jamil yang hanya di hukum selama 3 tahun. Ketua Komisi Perlindungan Ank Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh sangat menyayangkan hal tersebut.
Asrorum menilai, jika keputusan yang di berikan hakim kepada Saipul Jamil tersebut tidak sejalan dengan komitmen perlindungan anak.
“ Vonis yang di berikan PN Jakarta Utara tentu tidak sejalan dengan dengan komitmen perlindungan anak. Hukuman terhadap tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur semuanya telah tertuang di dalam UU PA (Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak) dengan ancaman hukman penjara minimala selama 5 tahun” papar Asrorum.
Pihak KPAI menilai, rendahnya vonis yang di berikan kepada Saipul Jamil berkaitan erat dengan operasi Tangkap Tangan terhadap Panitera Muda yang dilakukan oleh KPK.
“Tindak pidana suap telah mempengaruhi vonis yang di jatuhkan oleh hakim PN Jakarta Utara kepada Saipul Jamil. Dengan adanya OTT itu menunjukn adanya korelasi antara putusan yang rendah dengan OTT yang di lakukan oleh KPK,” imbuh Asrorum.
Maka dari itu. Pihak KPAI menyebut jika JPU harus mengajukan banding terhadap vonis yang telah dijatuhkan oleh Saipul Jamil untuk menunjukkan keberpihakannya pada perlindungan anak.
Bukan hanya itu, KPAI juga meminta Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan monitoring secara mendalam terhadap hakim PN Jakrta Utara yang telah menjatuhi vonis rendah kepada Saipul Jamil. Hal itu dilakukan sebagai komitmen untuk melindungi anak Indonesia.
Sebelumnya, JPU menuntut Saipul dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta sesuai pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Tapi, Majelis Hakim telah menyampingkan UU Perlindungan Anak, lalu memvonis Saipil Jamil dengan pasal yang lain, yakini dengan Pasal 292 KUHP pada persidangan, yang di lakukan pada Selasa (14/6.2016) tersebut.
Majelis Hakim yang memvonis Saipul Jamil mengatakan jika Pasal 292 lebih memenuhi syarat untuk menyelesaikan kasusu Saipul di bandingkan dengan Pasal 82.
Baca Juga : Ferry Irawan Masih Ditetapkan Sebagai Saksi ?