Berita Hari Ini : Titik Rawan Selama 4 Menit Saat Sianida Ditaruh Oleh Jessica Wongso Menurut Penuturan Saksi Ahli !
Lensaremaja.com– Ahli digital forensi dari Polri yakni AKBP Muhammad Nuh mengatakan bahwa titik rawan ditaruhnya sianida ke dalam es kopi Vietnam selama empat menit. Hal itu diungkapkan berdasarkan analisis rekaman CCTV di Kafe Olivier.
Yang dimaksud empat menit oleh Nuh tersebut adalah dari pukul 16.29 sampai 16.33. pada pukul 16.29 diketahui bahwa Jessica telah melakukan kegiatan membuka tas. Nuh di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Rabu 10 Agustus 2016 mengatakan bahwa ketika Jessica Wongso membukan tas yakni pada pukul 16.29 setelah paper bag tersusun rapi, Jessica telah melakukan kegiatan tangan di atas meja.s
Gerakan tangan Jessica Wongso tersebut memang terlihat jelas oleh kamera pengawas CCTV meskipun badan Jessica telah sejajar dengantanaman hias. Tetapi tangan yang Jessica tersebut terlihat sedang mengambil sesuatu di dalam tas.
Namun Nuh mengaku dirinya tidak tahu apa yang sedang diambil dan ditaruh oleh Jessca tersebut. hal tersebut bisa dijelaskan oleh ahli yang lainnya.
Selain itu Nuh menyebutkan bahwa rekaman CCTV kafe Olivier tersebut tidak di edit. Kepastian tersebut didapatkan Nuh setelah melakukan empat metodologi. Nuh mengatakan “Jadi dalam pembahasan kami, kami harus pastikan terlebih dahulu apakah file ada editing atau tidak. Terhadap file ada dilakukan empat metodologi,”.
Langkah yang dilakukan itu adalah yang pertam mengunci integrity data rekaman CCTV. Bila ada perubahan, maka akan terlihat jelas.
Yang kedua adalah melakukan analisa metadata. Ketiga adalah mengalisa frame rekaman. Di dalam rekaman biasanya ada 15 frame per detik atau 30 frame per detik.
Lalu yang ke empat adalah melakukan analisis bit rate terhadap rekaman CCTV tersebut. jika ada penyisipan frame atau proses editing, maka akan terlihat karena bit rate tidak seragam.
Mirna meninggal dunia setelah meminum es kopi Vietnam yang dipesankan Jessica di Kafe Oliivier. Jessica telah dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
baca juga :