Berita Terkini : Sekda Tanjung Pinang Laporkan Pemilik Akun FB Penghina Ke Polisi !

0
249
Share on Facebook
Tweet on Twitter
sekretaris-daerah
Copyright ©180.250.242.47

Berita Terkini : Sekda Tanjung Pinang Laporkan Pemilik Akun FB Penghina Ke Polisi !

Lensaremaja.com – Sekertaris Daerah (Sekda) Pemko Tanjungpinang, Riono, telah melakukan laporan pemiliki akun media sosial Facebook (FB) yang bernama Shalwa Shadilla kepada pihak kepolisan, karena Shalwa telah melakukan perbuatan pencemaran nama baik.

Pencemaran nama baik yang telah dituliskan oleh pemiliki akun FB tersebut pada sebuah kolom komentar. Shalwa telah nengatakan kalau bahwa Riono telah marha besar kepada Basecamp ketika dia telah ditolak untuk melakukan kencan.

”1 kata untuk Sekda munafik brengsek..pak Sekda y marah gara2 di tolak kencan sama ada slh satu pelajar yg di Basecamp alias cemburu mkannya meledak emosinya….,”tulis pemilik akun FB tersebut dalam kolom komentar.

Sekda Pemko Tanjung Pinang, Riono yang telah dimintai konformasi terkait dengan komentar dari pemiliki akun FB tersebut. Bahwa dirinya akan melaporkan perbuatan tersebut kepada pihak yang berwajib, karena dia anggap itu adalah salah satu dari tidakan pelecehan nama baik.

”Iya secepatnya saya lapor ke Polisi. Sekarang saya lagi di Batam, baru pulang dari Tanjung Balai Karimun. Lihat kondisi badan saya lah,” ujar Riono, singkat.

basecamp
Copyright ©batampos

Terpisah, saat ditemui di Polres Tanjungpinang, pihak dari kuasa hukum Pemko Tanjungpinang, Urip Santoso mengungkapkan, bahwa apa yang telah dilakukan oleh pemiliki akun FB tersebut termasuk pecehan nama baik dari kliennya.

Dan kedatangannya ke Polres untuk melakukan pelaporan dengan dugaan pencemaran nama baik yang telah dilakukan salah seorang pengguna FB, yang telah mempermalukan Sekda di media sosial dengan cara komentar yang tidak baik.

”Iya koordinasi. Karena pak Sekda lagi di luar derah. Kalau tidak ada halangan, hari ini (kemarin) langsung di laporkan,” ujar Urip.

Urip mengatakan, bahwa pihaknya telah mengetahui pemilik akun FB tersebut yang telah melakukan pencemaran nama baik dari kliennya. Dengan atas nama dalam akun tersebut adalah Shalwa Shadilla dengan tuduhan melanggar undang-undang LTE.

”Kami sudah tahu siapa dia. Kerjanya di mana juga kami tahu dan kami pantau,” kata Urip.

Mengenai hal tersebut, Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro, yang melalui Reskrim AKP Andri Kurniawan mengungkapkan, pihaknya masih belum menerima laporan resmi. Akan tetapi, pihaknya sudah menemui kedatangan dari kuasa hukum dan pelapornya untuk berkoordinasi.

”Iya tadi mereka kordinasi dulu sebelum buat laporan,” ujar Andri.

baca juga : Berita Hari Ini: Akun FB Wartawan Ini Dipolisikan Saat Berkabar Tentang Mahar Politik Ahok Senilai Rp 10 Triliun Pada PDIP !

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY