Berita Terkini : PNS Hakim Wanita Pengadilan Agama Ini Kepergok Satpol PP Saat Bersama Selingkuhan Di Hotel !
Lensaremaja.com – Seorang hakim wanita Pengadilan Agama bernama Elvia Darwati (49) yang berasal dari kota Padang Panjang, Sumatera Barat telah terpergoki di dalam sebuah kamar bersama seorang pria, hal itu terjadi saat adanya razia Satpol PP.
Wanita ini telah terjaring sedang berada di kamar hotel Dahlia di Jalan Ahmad Yani Kampung Cina, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, pada Minggu 9 Oktober 2016 malam. Hakim wanita Pengadilan Agama ini mengaku awalny dia di dalam kamar bersama dengan seorang lelaki yang diakui suaminya.
Akan tetapi, keduanya tidak bisa menunjukkan adanya bukti seperti Kartu Tanda Penduduk atau surat nikah yang membuktikan kalau mereka adalah suami istri, dan petugas pun akhirnya membawa mereka berdua ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan.
Saat di mau di bawa ke kantor oleh Satpol PP, hakim wanita Pengadilan Negeri ini menolak untuk di untuk di jaring petugas, dia juga telah memerahi petugas dengan mengaku kalau dia adalah seorang pejabat.
Dan saat petugas ingin melakukan pengecekan kepada kartu tanda pengenalnya, hakim wanita Pengadilan Agama ini telah mengeluarkan kartu Pegawai Negeri Sipil dan juga kartu hakim sebagai bukti kalau pihaknya adalah orang penting.
Akan tetapi, petugas yang melakukan razia tersebut tergabung dari Polisi, TNI dan anggota Satpol PP tidak gentar dengan bukti kalau hakim wanita Pengadilan Agama tersebut adalah seorang PNS, petugas tetap menggiring pasangan ini.
Karena para petugas telah menganggap mereka adalah pasangan ilegal yang sedang berduaan di dalam kamar hotel. Karena mereka juga tidak bisa menunjukkan kalau mereka adalah sepasang suami istri.
Sementara, saat petugas telah menyita ponsel dari keduanya, telah didapati sebuh pesan singkat yang membicarakan kalau mereka berencana untuk melakukan pembohongan kepada petugas, dengan cara sang pria tersebut disuruh untuk mengaku sebagai suami dari hakim wanita Pengadilan Agama tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Bukittinggi Syafnir mengatakan mesti mengaku sebagai pejabat tinggi Muspida, pasangan ini tetap harus dibawa ke kantor Satpol PP karena mereka telah dinyatakan dengan melarang peraturan daerah mengenai penyakit masyarakat.
“Sasaran kita dalah penertiban penyakit masyarakat yaitu pasangan ilegal di hotel yang kita sinyalir menerima pasangan ilegal, atau tamu yang berpasangan tapi tidak memiliki identitas sepeerti surat nikah. Salah satu diantara yang terjaring mengaku pejabat kehakiman pengadilan agama,” pungkasnya.