Berita Hari Ini: Mengintip Senjata Yang Disiapkan Pengacara Jessica Wongso Saat Mengisi Note Pembelaan !
Lensaremaja.com – Kuasa Hukum dari Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengungkapkan, pihaknya telah melakukan persiapa dalam sidang lanjutan yang akan datang, terkait dengan nota pembelaan atau pleidoi kepada kliennya yang telah menjadi terdawa kasus pembunhan Mirna Salihin.
Otto sudah mempersiapankan beberapa amunisi untuk persidangan kedepan terkait dengan pleidoi tersebut, dan salah satuny adalah beberapa bukti yang telah dia dapatkan kalau Jessica Wongso tidak bersalah dalam kasus ini.
“Intinya kami mau membuktikan bahwa sebenarnya tidak ada pembunuhan pada kasus ini. Tidak ada sianida di tubuh korban, itu intinya,” kata Otto, Selasa (11/10/16).
Dengan itu, kata Otto, persidangan yang membahas dugaan pembunuhan kepada Mirna dengan sianida yang yang telah di campur dalam es kopi vietnam tersebut harus di tutup. Dan dia juga mengatakan kalau Jessica Wongso harus bebas dari hukuman.
“Jadi kalau tidak ada sianida di tubuh korban, kenapa harus ada perkara ini. Kalau tidak ada sianida, tidak ada pembunuhan, bagaimana ada kasus,” ujar Otto.
Kuasa hukum Jessica Wongso ini juga akan memasukan keputusan dari Makamah Konstitusi (MK), yang telah memberikan pernyataan bahwa rekaman CCTV tersebut bukanlah alat bukti yang sah karena bukan permintaan dari penyidik.
“Itu (soal keabsahan rekaman CCTV) masuk juga. Tapi yang paling esensial buat kami adalah, bahwa tidak ada pembunuhan, tidak ada sianida,” ucap Otto.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memabacakan tuntutan kepada Jessica Wongso dengan hukuman 20 tahun penjara. Menurut JPU terdakwa telah terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada sahabatnya Mirna Salihin.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jessica Kumala atau Jessica Kumala Wongso dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Melanie salah satu JPU, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 5 September 2016.
Dan tuntutan hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica Wongso tersebut tidak ada hal yang meringankan, dan pihka dari JPU yang telah membuat tuntutan tersebut berdasarkan dengan lima alasan yang telah memberatkan terdakwa dalam dugaan kasus pembunuhan berencana.
baca juga : Berita Terkini: Begini Cara Jessica Wongso Rayakan Ulang Tahun Di Dalam Rumah Tahanan !