Berita Terkini: Ketua Pengadilan Agama Yang Kepergok Sekamar Di Hotel Dengan PIL Belum Dipecat MA !
Lensaremaja.com – Ketua Pengadilan Agama Kota Padang Panjang, Sumatra Barat yang berinisial ED (49) masih belum di pecat dari jabatannya. Dan hal ini juga telah di jelaskan oleh Makamah Agung (MA) atas pemeceatan tersebut.
Hal ini dikarenakan Ketua Pengadilan Agama tersebut masih dalam penyelidikan oleh pihak dari kepolisian. Dan dari kasus tersebut yang bersangkutan masih belum dijatuhi penjara dengan apa yang telah dia lakukan tersebut.
“Sudah saya cek di sana belum dijatuhkan hukuman. Baru dipelajari mengenai laporan dan berita acara oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama,” ujar juru bicara Mahkamah Agung Suhadi saat dihubungi wartawan, Kamis (13/10/2016).
Saat kedatangan Suhadi ke kantor polisi tersebut, dia menjelaskan, bahwa Ketua Pengadilan Agama tersebut masih menjalani pemeriksaan internal, hal ini terkait denga apa yang telah dia lakukan tersebut.
Setelah pemeriksaan kepada yang bersangkutan, makan tim dari Banda Pengawas MA akan melakukan tindakan kepada Ketua Pangadilan Agama tersebut, dikarenakan pihaknya telah melakukan pelanggaran sebagai seorang Ketua Pengadilan.
Dan pihak dari Penghadilan Tinggi masih belum menerima berita acara dari kasus tersebut, karena pihal kepolisan masih mengumpulkan data untuk dijadikan barang bukti terkait apa yang telah dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama tersebut.
“Ya belum ada pemberian sanksi karena harus ada berita acaranya. Proses pemeriksaan pertama oleh Pengadilan Tinggi yang akan disusul oleh tim Bawas MA,” tutur Suhadi.

Dan untuk jatuhan sanksi yang akan diterima oleh yang bersangkutan masih akan menunggu dari hasil pemeriksaan berita acara dari Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Walau telah di ketahui telah melakukan perbuatan yang terlarang tersebut, akan tetapi Ketua Pengadilan Agama tersebut masih mendapatkan kesempatan untuk membela diri.
“Belum tahu itu. Biasanya dipelajari dulu di dalam berita acara apa sebab akibatnya dilakukan hal seperti itu kalau dia akan diberhentikan tentu akan melalui proses MKH. MKH sudah baku prosedurnya jadi harus diberikan kesempatan dia untuk membela diri,” pungkas Suhadi.
Sebelumnya, Ketua Pengadilan Agama tersebut telah di ketaui berada di dalam kamar bersama dengan seorang pria lain (PIL) yang bukan merupakan suaminya di sebiah hotel yang berada di Bukit Tinggi. Pada saat itu Satpol PP yang telah melakukan penggerebekan terkait dengan penyakit masyarakat (pekat) telah memprosesnya, Akhirnya ED telah membayar denda sebesar Rp 1 juta karena telah melanggar Perda setempat.