Hakim Yang Tangani Kasus Jessica Wongso Digoyang Skandal Suap?
Lensaremaja.com – Hakim kasus Jessica Wongso telah di goyangkan dengan skadal suap terkait dengan persidangan dengan kematian Mirna Salihin tersebut. Hakim yang bernama Partahi Tulus Hutapea ini telah terlibat dalam kasus sekandal suap.
Kasus suap yang dilakukan hakim kasus Jessica Wongso ini buka terkait dengan persidangan kematian Mirna Salihi, akan tetapi dalam persidangan yang lain yang telah dia tangani sebagai seorang hakim di sebuah kasus.
Hakim Partahi juga telah di sebut dalam sidang dengan terdakwa Ahmad Yani dan Raoul Adhitya Wiranatakusumah. Hakim ini adalah salah satu hakim kusus Jessica Wongo selain Hakim Ketua Kisworo dan Binsar Gultom.
Dalam dakwaan tersbut telah melibatkan hakim lain selain hakim kasus Jessica Wongso tersebut, yaitu hakim Casmaya disebut oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang telah diduga menerima suap dari seorang bos dan staf Wiranatakusumah Legal & Consultant.
Dan suap yang telah dilakukan tersebut sebesar 28 ribu dolar Singapura, dan telah dilakukan dengan cara melalui Panitera Pengganti PN Jakarta Pusat, Muhammad Santoso. Dan diterima oleh salah satu hakim kasus Jessica Wongso tersebut.
“Terdakwa Ahmad Yani bersama-sama dengan Raoul Adhitya Wiranatakusumah telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan berupa memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu uang,” ungkap Jaksa Pulung Rinandoro saat melakukan persidangan di Pengadilan Tipilor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Rabu (12/10/16).
Dalam persidangan tersebut jaksa mengatakan, uang suap yang telah diterima oleh terdakwa, dan telah digunakan untuk memengaruhi keputusan dari perkara perdata nomor 503/PDT.G/2015/PN.JKT.PST.
Perkara yang sebelumnya sudah diajukan oleh PT Mitra Sukses (PT MMS) dengan gugatan wanprestasi kepada PT Kapuas Tunggal Persada (PT KTP) yang telah ditangaani oleh salah satu hakim kasus Jessica Wongso tersebut.
Gugatan yang telah dilakukan pada tanggal 29 Oktober 2015 itu sudah berjalan beberapa kali, saat itu Raoul yang merupakan kuasa hukum dari PT KTP telah melakukan komunikasi dengan Santoso. Raoul telah menginginkan gugatan yang telahd dilayangkan oleh PT MMS untuk dilakukan penolakan oleh hakim.
“Pada 4 April Raoul menyampaikan keinginannya untuk memenangkan perkara tersebut dan agar majelis hakim menolak gugatan dari PT MMS,” kata Jaksa Pulung.
baca juga : Berita Terkini: Pembacaan Pledoi Oleh Jessica Wongso Akan Dilanjutkan Dalam Sidang Hari Ini !