Berita Terkini: Kuasa Hukum Jessica Wongso Masih Curigai Proses Hukum Kasus Mirna !
Lensaremaja.com – Persidangan lanjutan yang digelar pada hari Kamis ( 13/10/16) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dala persidangan tersebut beragendakan membacakan Pleidoi atau nota pembelaan kepada Jessica Wongso terkait dengan dugan sebagai pelaku pembunuhan Mirna Salihin.
Pleidoi adalah sebuah tanggapan menegani tuntutan 20 tahun penjara terhadap terdakwa. Nota pembelaan tersebut telah dibacakan oleh kuasa hukum dari Jessica Wongso dalam persidangan kemarin.
Diluar dari argume yang telah diungkapkan oleh jaksa penuntut umum (JPU), tim kuasa hukum Jessica Wongso memiliki sebuah catatan tersendiri yang masih menjadi pertanyan terkait dengan persidangan kasus kematian Mirna yang telah di gelar beberapa kali ini.
“Ayah almarhum Mirna seakan-akan memaksakan harus Jessica yang bersalah sebagai pelaku pembunuhan. Padahal, bicara kemungkinan, seandainya benar Mirna mati karena dibunuh, maka masih banyak kemungkinan lain,” demikian penggalan isi materi pleidoi kuasa hukum Jessica.
Pihak dari kuasa hukum ini juga telah mengatakan, kalau Ayah Mirna, Dermawan yang seakan-akan telah menutup kemungkinan kalu Jessica Wongso bukan pembunuhnya, dan semata-mata harus terdakwa yang menjadi pelaku dalam pembunuhan tersebut.
Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum juga telah menyinggung kedekatan yang dilakukan Dermawan kepada jakasa penuntut umum selama persidangan berlangsung. Hal tersebut terlihat dari perilaku dari Dermawan saat meberikan sebuah kertas kepada jaksa yang berisikan informasi terkait dengan saksi ahli dari Jessica Wongso.
Ternyata tim kuasa hukum Jessica Wongso selama ini telah mengamati proses penyelidikan kasus tersebut. Dan pihaknya masih bertanya-tanya kenapa mereka juga tidak melakuka penyelidikan kapada bos Kafe Olivier dan pihak dari kedai kopi Starbucks.
Kuasa hukum tersbut juga menyinggung terkait dengan riwayat kesehatan dari Mirna yang belum pernah dibicarakan di persidangan selama ini. Dan juga mengatakan bahwa korban sebelumnya telah meminum cokelat di Starbuck dua jam sebelum kematiaanya.
Setelah Pleidoi telah dibacakan oleh kuasa hukum Jessica Wongso, dan saatnya bagi jaksa penuntut umum untuk melakukan tanggapan terkait dengan not pembelaan tersebut yang sudah dibacakan semua dalam persidangan kemarin.
Ketua Majelis Hakim Kisworo telah menjadwalkan pesidangan untuk kedepan yang akan beragendakan pembacaan replik, dan pesidangan tersebut akan dilakukan pada Senin (17/10/16).
baca juga : Berita Hari Ini: KPK Akan Dalami Keterlibatan Sandiaga Uno Dalam Insiden Panama Papers?