Berita Hari Ini: Vonis Akan Ditetapkan Minggu Depan, Hakim Binsar Tanya Kejujuran Jessica Wongso !
Lensaremaja.com – Dalam persidangan lanjutan yang digelar di Pangadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/10/16). Dalam persidangan tersebut Anggota Majelis Hakim, Binsar Gultom yang mmeberikan pertanyaan mengenai kejujuran dari Jessica Wongso terkait dengan kasus kematian Mirna Salihin.
Keputusan vonis Jessica Wongso ini masih belum diputuskan oleh majelis hakim. Terdakwa yang saat persidangan kala itu dimintai untuk menyempaikan keterangan dengan jujur dimuka persidangan, karena menurut hakim kebenaran perilaku terdakwa hanya pihaknya dan tuhan yang tahu.
“Sebelum putusan dijatuhkan, apakah ada yang akan disampaikan secara jujur? Karena yang paling tahu kebenaran perilaku yang saudara lakukan adalah Tuhan sendiri dan saudara. Kami hanya bisa menilai,” ujar Binsar.
Sebelum memutuskan vonis Jessica Wongso ini, hakim juga bertanya apakah terdakwa merasa menyesal dengan kematian dari temannya tersebut. Akan tetapi, Jessica mengatakan kalau dirinya tidak merasa menyesal dengan kematian temanya.
“Tidak, saya tidak menyesal karena saya tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan,” kata Jessica menjawab pertanyaan Binsar.
Binsar juga mengatakan, bila Jessica mengakui bahwa dirinya yang telah melalukan pembunuhan dengan meracun sianida dalam kopi Mirna Salihin, ada kemungkinan kalau pihak keluarga dari Mirna akan memaafkan apa yang telah diperbuatnya.
Dan hal tersebut, kata Binsar, akan dapat meringankan vonis Jessica Wongso, walau perkara tersebut tetap harus dilanjutkan. Sehingga dengan ini masih dalam keputusan hakim terkait dengan perkara pembunhan kepada Mirna.
Hakim tersebut mengatakan jika terdakwa tetap pada pediriannya, mungkin akan jadi proses kedepannya untuk mengambil bagaimana terbaiknya, apakah vonis Jessica Wongso akan dijatuhkan atau malah sebaliknya.
Dan mejelis hakim yang akan memberikan keputusan terkait kasus ini pada persidangan Kamis (27/10/16). Dan ini akan menentukan vonis Jessica Wongso apakah akan dijatuhkan sesuai dengan dengan apa yang telah dituntukkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Karena sebelumnya JPU telah menuntut Jessica Wongso untuk penjara selama 20 tahun dengan dugaan melakukan pembunuhan berencana kepada Mirna Salihin di Kafe Oliver pada 6 Januari 2016. Dengan cara meracun minuman korban dengan sianida.