Berita Hari Ini: Ridwan Kamil Pecat Sembilan Kepala Sekolah !
Lensaremaja.com – Wali Kota Bandung Ridwan Kamil telaha melakukan pemecatan kepada sembilan kepala sekolah. Dalam pemecatan tersebut dilakukan karena kepala sekolah yang terdiri dari SD dam SMP tersebut terbukti telah melakukan pelanggaran dalam tugasnya.
Kesembilan kepala sekolah tersebut telah melakukan pungutan liar dan menerima gratifikasi, dengan ini Ridwan Kamil mengatakan, kalau itu merupakan pelanggaran keras, sehingga pahnya harus melakukan pemecatan.
“Sembilan kepala sekolah ini melakukan pelanggaran keras dan diberhentikan,” kata Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, di Pendopo Kota Bandung, Kamis (20/10/2016).
Kesembilan kepala sekolah tersebut yang telah dipecat dari jabatannya berasal dari kepala sekolah SDN Sabang, SDN Banjarsari, SDN Cijagra 1 dan 2, SMPN 2, SMPN 5, SMPN 6, SMPN 7, SMPN 13, dan SMPN 44. Pemecatan itu dilakukan setelah menjalani penyelidikan oleh inspektorat terkait dengan pelanggaran yang telah dilakukan oleh beberap kepala sekolah tersebut.
Dari pemeriksaan tersebut, total ada 19 kepala sekolah yang telah melakukan pelanggaran. Akan tetapi, dari jumlah tersebut hanya sembila yang terbukti melakukan pelanggaran berat dan langsung mendapatkan hukuman yang efektif yang dimulai pada hari ini.
Dari kesembilan kepala sekolah tersebut, mereka dihentikan oleh Ridwan Kamil dengan tidak terhormat. Karena apa yang telah mereka lakukan tersebut membuta banyak kerugian diseluruh pihak yang terkait dalam lingkungan sekolah.
Dan sebanyak lima kepala sekolah SD pun juga telah diberikan sanksi dengan diskorsing selama tiga bulan dan juga telah melakukan penundaan terkait dengan kenaikan jabatannya. Sanksi yang telah diberikan oleh Ridwan Kamil tersebut diberikan kepada kepala SDN Soka, SDN Bina Harapan 1 dan 2, SDN Centeh, SDN Halimun, dan SDN Nilem.
Dan ada beberapa kepala sekolah dari SMA yang juga telah melakukan pelaggaran dan terbukti melakukan kesalahgunaan dalam jabatannya, kepala sekolah tersebut berasal dari SMAN 2, SMAN 3, SMAN 5, SMAN 8, dan SMAN 9.
“Untuk yang SMA ini kita rekomendasikan ke Gubernur Jawa Barat karena SMA kewenangannya sekarang ada di sana,” kata Ridwan Kamil.
Terkait dengan keputusan apakah yang akan diberikan kepada kepala sekolah SMA tersebut sudah wewenang dari kebijakan Gubernur Jawa Barat. Yang pasti, Ridwan Kamil telah melakukan penyelidikan dan hasilnya sudah diserahkan.
Pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa kepala sekolah tersebut berasal dari informasi yang telah diberikan masyarakat saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Juni 2016. Setelah itu, penyelidikan dilakukan selama kurang lebih tiga bulan untuk membuktikan laporan masyarakat tersebut.