Berita Hari Ini: Jessica Wongso Akan Divonis Bebas Kamis Besok?
Lensaremaja.com – Dalam persidangan yang telah bergulir beberapa kali terakit dengan kematian dari Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Wongso. Dalam persidangan yang beberapa waktu lalu bergulir pihak dari terdakwa telah membacakan nota pembelaan.
Sedangkan untuk penentuan vonis yang akan diberikan kepada Jessica Wongso ini direncakan akan diputuskan pada 27 Oktober 2016. Menjelang pembacaan vonis tersebut, kuasa hukum terdakwa, Otto Hasibuan yang mengungkapkan, bahwa dalam kasus ini kliennya tersebut akan di vonis bebas.
Hal tersebut diucapkan oleh Otto karena dalam persidangan yang telah dilakukan beberapa kali tersebut terdakwa tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Mirna Salihin. Dan apa ang telah membuat Otto Hasibuan ini sangat yakin jika Jessica Wongso akan dibebaskan.
Otto berpendapat, keyakinan dengan bebasnya kliennya dari kasus kematian Mirna tersebut bukan berarti karena dia menjadi kuasa hukum dari Jessica Wongso. Kliennya tersebut akan bebas dari jeratan hukum dikarenakan fakta dan bukti yang telah diperlihatkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan memang tidak menguatkan dakwaannya tersebut.
“Bukan karena klien saya Jessica. Bukan itu,” ungkap Otto Hasibuan di Jakarta, 22 Oktober 2016. “Dan itu dijadikan bukti jaksa. Kecuali itu bukti dari saya.”
Sebelumnya, Jessica Wongso yang telah diduga oleh JPU telah melakukan pembunuhan berencana kepada Mirna Salihin, dengan menggunakan racun sianida yang telah dicampurkan dalam es kopi Vietnam milik Mirna Salihin.
Oleh karena itu, JPU juga telah membacakan tuntutannya kepada Jessica Wongso dengan dijerat hukuman selama 20 tahun, karena JPU telah menyakini bahwa terdakwalah yang menjadi pembunuh dari Mirna.
Akan tetapi, nota pembelaan yang telah dibacakan oleh pihak dari terdakwa dengan menanggapi tuntutan yang telah diberikan oleh JPU. Dan pembacaan nota pembelaan sudah dilekukan pada persidangan sebelumnya.
Diketahui sebelumnya. Mirna Salihin yang tewas setelah meminum es kopi Vietnam yang telah dia minum di Kafe Oliver, Grand Indonesia. Dan dalam kasus kematiannya tersebut pihak dari penyidik menetapkan Jessica Wongso menjadi terdakwanya, dengan dugaan telah mencampurkan sianida dalam minuman itu.