Berita Hari Ini : Lecehkan 8 Bocah Laki-Laki, Aming Diganjar Hukuman 13 Tahun Penjara !

0
773
Share on Facebook
Tweet on Twitter
ilustrasi-penjara
Copyright ©ilustrasi

Berita Hari Ini : Lecehkan 8 Bocah Laki-Laki, Aming Diganjar Hukuman 13 Tahun Penjara !

Lensaremaja.com – Kasus pelecehan terhadap anak-anak yang dilakukan oleh Amin Fahrudin atau Aming yang baru-baru ini telah di vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Palembang. Pria yang berumur 26 tahun ini telah dijatuhi hukuman penjara selama 13 tahun.

Hukuman tersebut diberikan karena Aming telah melakukan pelecehan kepada delapan anak dibawah umur. Dan kasusu tersebut mulai terungkap ketika salah satu korban yang memberanikan dirinya melakukan laporan kepada Polresta Palembang, Maret 2016.

Dengan ini pihak dari Polresta segera melakukan penangkapan kepada Aming. Dengan tindakan yang telah dia lakuka tersebut, tersangaka tidak hanya menjalani hukuman 13 saja, akan tetapi, pihaknya juga harus melakukan pembayaran denda sebesar 60 juta rupiah.

Vonis yang telah dijatuhkan kepada tersangkan Aming ini lebih rendah dua tahun dari tuntutan yang telah diberikan oleh pihak jaksa penuntut umum (JPU). Hakim yang telah memimpin sidang tersebut berpendapat, apa yang telah dilakukan tersangka terhadap korbannya membuat mereka mengalami trauma berat.

Karena tidak ada bukti yang telah menguatkan tersangka untuk bebas dari laporan yang telah dituduhkan kepadanya tersebut. Akhirnya dirinya mengakui perbuatannya yang melakukan pelecehan kepada delapan bocah laki-laki.

aming
Copyright ©infospesial

Dan cara yang dia lakukan untuk melakukan aksinya ini memang terbilang sangat halus kepada korbannya. Awalnya korban diajak untuk melihat pertandingan sepak bola di Stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring, Palembang.

Dari delapan korban yang masih berisia dibawah umur tersebut menjadi korban dari Aming dengan cara bergantian, sehingga dengan hal ini membuat orang tua dari korban tidak terima dengan apa yang telah dilakukan oleh tersangka.

Kedelapan bocah yang menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh Aming ini berinisial NO (12), HK (10), ER (8), SP (9), AS (7), IN (11), RO (12), dan SY (6). Dan semua korban merupakan tetantangganya yang berada di kawasan Sekip, kecamatan Kemuning, Palembang.

Dari keterangan yang telah diungkapkan oleh korban, Aming awalnya melakukan pengenalan layaknya orang baik. Sehingga dengan kasus yang telah dilakukan oleh tersangka ini membuat banyak orang tua yang ada di Palembang semakin waspada anak-anak mereka berkenalan dengan orang yang tidak dikenal walau pada awalnya terlihat baik.

baca juga : Berita Hari Ini : Kembali Jalani Sidang, Tersangka Pelecehan Anak di Kediri Divonis 10 Tahun !

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY