Berita Hari Ini: Mengintip Kontroversi Yang Diketuk Saat Vonis Jessica Wongso Dibacakan !

0
532
Share on Facebook
Tweet on Twitter
jessica-wongso
Copyright ©merdeka

Berita Hari Ini: Mengintip Kontroversi Yang Diketuk Saat  Vonis Jessica Wongso Dibacakan !

Lensaremaja.com – Majelis Hakim telah memutuskan vonis Jessica Wongso yang menjadi terdakwa dalam kasus kematian Mirna Salihin, Keputusan tersebut telah diberikan oleh hakim pada sidang yang telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/16).

Menderngar keputusan vonis Jessica Wongso tersebut, kembara Mirna, Sendy Salihin yang langsung menangis dan berteriak. Dirinya yang hadir dengan didampingi oleh ayahnya, Edi Dermawan Salihin dn Ibundanya, Ni Ketut Sianti.

Sedangkan, Dermawan tampak lebih terlihat tenag dan tegar kala hakim telah memberikan keputusan vonis Jessica Wongso. Dalam ungkapan dirinya sudah terlihat merasa kalau terdakwa adalah pembunuh dari Mirna Salihini.

“Terbuktilah sudah Jessica itu melakukan, itu aja udah. Yang penting sudah terbukti Jessica itu pelakunya,” kata Dermawan.

Keputusan vonis Jessica Wongso yang diambil oleh hakim tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya sudah membacakan tuntutan hukuman penjara 20 tahun.  Sehingga menimbulkan rasa tidak terima dari pihak terdakwa.

“Saya tidak puas, putusan ini tidak adil. Selebihnya, saya serahkan ke kuasa hukum,” kata Jessica.

Dalam persidangan vonis Jessica Wongso, dirinya yang terlihat tenang ketika menyampaikan pendapatnya terkait dengan keputusan yang diambil hakim. Tidak hanya itu, salah satu kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan yang juga tampak kecewa.

jessica
Copyright ©liputan6

Pihaknya akan melakukan pengajuan banding dari keputusan vonis Jessica Wongso yang sudah diberikan oleh hakim dalam persidangan tersebut. Menurut majelis hakim, terdakwa telah bersalah dan memenuhi unsur dari pasal Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dengan pembunuhan berencana.

“Menyatakan terdakwa Jessica Kumala Wongso secara sah dan meyakinkan bersalah dan menjatuhkan pidana 20 tahun penjara, dikurangi masa tahanan selama ini,” kata Ketua Majelis Hakim Kisworo sembari mengetuk palu.

Menurut dari majelis hakim, hal yang telah memberatkan vonis Jessica Wongso ini adalah sikap yang telah dia tunjukkan dalam persidang kasus kematian Mirna Salihin tidak tulus. Hal tersebut ditunjukkan dari dirinya yang tidak pernah mengeluarkan air mata saat jalannya persiangan, dan tiba-tiba menganakan kaca mata dan menangis pada persidangan sebelumnya.

“Menimbang bahwa air mata terdakwa tidak tulus dari hati nurani yang mendalam,” tutur hakim anggota Binsar Gultom, secara terpisah.

baca juga : Berita Terkini : Jadi Trending Topic Hari Ini, Netizen Doakan Sidang Vonis Jessica Wongso Berjalan Adil !

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY