Berita Hari Ini: Sukmawati Polisikan Habib Rizieq Soal Video Youtube 2 Tahun Lalu, Pengalihan Isu Penistaan Agama?
Lensaremaja.com – Ketua Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme, Sukmawati Soekarnoputri telah melaporkan Habib Rizieq Shihab kepada pihak kepolisian. Hal tersebut karena pihaknya telah melakukan pelecehan Pancasila saat tabligh akbar Front Pembela Islam (FPI) beberapa waktu lalu.
Video Habib Rezieq yang telah muncul dalam sebuah akun Yotube sejak dau tahun yang lalu. Sehingga dengan ini Sukmawati meminta kepada kepolisian untuk melakukan penindakan tegas terhadap apa yang telah dilakukan tersebut.
Pihak Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Komjen Ari Dono Sukmanto mengungkapkan, dirinya memastikan akan melakukan tindakan atas laporan yang telah disampaikan oleh Sukmawati terkait video di Youtube tersebut.
“Secara normatif tentu kita terima laporan itu. Lalu kita proses. Tahapannya, videonya itu didapat pelapor dari mana? Jika dari YouTube nanti pemilik akun YouTube itu akan kita periksa. Apa motivasinya meng-upload (unggah) video itu,” kata Ari saat dihubungi, Kamis (27/10) malam.
Ari menambahkan, kalau polisi akan melakukan penyelidikan terkait dengan keaslian dari video tersebut dengan meminta keterangan dari saksi ahli dan melakukan uji digital forensik. Jika terbukti ada tidak pidana makan pihaknya akan melakukan pemeriksaan kepada Habib Rizieq.
Sebelumnya, Sukmawati telah menuduh Habib Rizieq telah melakukan pelecehan terhadap lembaga dan dase negara Pancasila, serta juga telah menggina kehormatan dari Dr. Ir Soekarno yang menjadi ploklamator kemerdekaan Indonesia dan juga menjadi Presiden pertama Indonesia.
Hal tersebut diungkapkannya pada saat melakukan laporan di Bareskrim Polri di Gedung KKP, Jakarta Pusat, Kamis (27/10) siang. dirinya baru melakukan laporan kepada Habib Rizieq ini karena dirinya baru mengetahui adanya video tersebut pada Juni 2016.
Sedangkan menurut juru bicara dari FPI, Munarman mengungkapkan, laporan yang dilakukan oleh Sukmawati terhadap Habib Rizieq ini merupakan pengalihan isu dan menurutnya laporan tersebut juga tidak memenuhi unsur dari tidak pidana.
“Secara teknis hukum itu laporan tidak bisa memenuhi unsur pidana. Karena pasal-pasal yang dijadikan laporan itu tidak sesuai untuk peristiwa yang dilaporkan,” kata Munarwan, Kamis (27/10/16).
Dirinya juga mengatakan, kalau laporan kepada Habib Rizieq tersebut merupakan suatu kekeliruan. Dan dirinya juga telah menyarankan Sukmawati untuk terlebih dahulu belajar mengenai hukum yang berlaku saat ini.
“Secara politik saya melihat laporan ini sebagai upaya pengalihan isu. Dari isu penistaan Al Quran ke isu pesanan dari kelompok anti Islam,” ujar Munarman.
baca juga : Berita Hari Ini: Ahok minta Untuk Dillarifikasi Bareskrim Terkait Dugaan Penistaan Agama !