Berita Hari Ini: Meskipun Minim Bukti, Kenapa Jessica Wongso Tetap Divonis 20 Tahun Penjara, Ini Alasannya !
Lensaremaja.com – Majelis hakim, Kisworo akhirnya menjatuhi hukuman penjara kepada terdakwa kasus kematian Mirna Salihin, Jessica Wongso. Dari vonis tersebut telah menuai pro dan kontra seiring keputusan tersebut telah dibacakan pada pesidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/16).
Terkait dengan pro-kontra yang muncul dari beberapa kalangan, masih banyak yang mepertanyakan vonis kepada Jessica Wongso dikarenakan dalam persidangan tersebut tidak cukup buktiyang kuat, seperti halnya terdakwa memberikan sianida pada minuman Mirna Salihin.
Namun, para hakim memiliki pendapat telah memiliki pertimbangan yang membuat terdakwa dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Pertama, sengaja memesan minuma es Kopi Vietnam kepada Mirna sebelum dirinya datang di Kafe Olivier.
Kedua, Jessica Wongso telah terlebih duklu melakukan pembayaran kepada minuma Mirna yang dianggap tak lazim tersebut. Sehingga dengan ini dirinya memiliki kesempatan banyak untuk memasukan sianida pada minuman tersebut.
“Terdakwa sudah melakukan pembayaran saat Mirna belum datang, itu merupakan keanehan. Ada apa di balik itu kerena menurut kelaziman pertemanan, bukankah lebih enak bersama-sama,” kata hakim saat pembacaan vonis.
Dan ketiga, kalau menaruh kecurigaan kepada palayan kafe, maka hal tersebut dianggap tidak wajar. Pasalnya, jika sianida dimasukkan terlebih dahulu kedalam kopi tersebut, maka akan ada banyak kemungkinan akan ada perubahan pada kopi tersebut ketika disajikan ke Jessica Wongso. Jika pelayan yang memasukkan sianida, maka pihaknya tidak akan memberikan kopi tersebut kepada penyidik.
Keempat, menurut keterangan dari Hani Juwit dalam persidangan sebelumnya, Devi Siagian (manajer kafe) dan pelayan lainnya, tenyata korban sudah sempat mengalami reaksi setelah meminum kopi pesanan Jessica Wongso tersebut.
Menurut pedapat Hani dan Devi telah ada perubahan warna dan bau dari kopi tersebut. Pernyataan keduanya didukung dengan reaksi si korban yang telah menunjukkan ketidaknyamanan setelah meminum es kopi Vietnam tersebut.
“Korban Mirna langsung mengibas-ngibas mulut. Ini dapat disaksikan dan terekam di CCTV. Fakta tersebut berarti sianida sudah ada jauh sebelum penyidik Polri memerika sisa kopi,” kata hakim.
Yang terakhir, pihak ketiga yang paling berpotensi memberikan sianida dalam kopi vietnam tersebut adalah Jessica Wongso sendiri. Hal ini karena pihaknya telah mengusai minuman tersebut lebih lama yang telah diletakkan pada meja nomo 54.
baca juga : Berita Hari Ini: Mengintip Kontroversi Yang Diketuk Saat Vonis Jessica Wongso Dibacakan !