Berita Hari Ini:Pihak DKI Jakarta Tetapkan UMP 2017 Sebesar Rp 3,35 Juta !
Lensaremaja.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakartayang telah menetapkan jumlah besaran upah minimum provinsi (UMP) 2017. Dari hasil keputusan yang telah disepakati adalah Rp 3.355.750. jumah tersebut mengalami kenaikan dari sebelumnya sebesar 8,25 persen.
Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari Unsur Pengusaha Sarman Simanjorang mengungkapkan, penetapan UMP DKI 2017 ini juga telah menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 mengenai pengupahan.
Dalam PP perhitungan kenaikan UMP DKI 2017 sudah berdasarkan pada tingkat inflasi dan juga pertumbuhan ekonomi yang terjadi pada tahun ini. Sehingga dengan kenaikan ini mejadikan kesejahteraan rakyat.
“Sudah (ditetapkan), sesuai dengan PP 78 Tahun 2015 sebesar Rp 3.355.750,” ujar Sarman, Jumat (28/10/16).
Sebelumnya sebeagai informasi, data yang didapat dari Badan Pusat Statistik (BPS) sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor B-245/BPS/1000/10/2016 per 11 Oktober 2016, telah menytakan tingkat inflasi nasional yang terjadi pada tahun ini mengalami kenaikan sebasar 3,07 persen.
Sedangkan untuk pertumbuhan ekonomi juga telah mengalami kanaikan sebesar 5,18 persen. Sehingga dengan ini mengenaikan kenaikan dai UMP DKI 2017 nantinya sudah menentukan kenaikan darin inflasi dan juga pertumbuhan ekonomi.
Bedasarkan PP 78, formulasi mengengenai kenaikan UMP DKI 2017 ini sudah menyatakan besarannya UMP tahun berjalan yang telah dikalikan dengan inflasi nasional, dan juga mendapatkan tambahan dari kenaikan pertumbuhan ekonomi yang terjadi.
Dengan hal ini, artinya kanaikan UMP DKI 2017 dan di beberapa provinsi lainnya yaitu besaran UMP 2016 dikalika dengan jumlah inflasi yang terjadi dan pertumbugan ekonomi nasional yaitu 3,07 persen+5,18 persen yaitu 8,25 persen.
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan, kalau gubernur juga memiliki kewajiban dalam menentukan UMP dengan didasari PP 78 pada tahun 2015 mengenai pengupahan. Dan UMP akan ditetapkan dan diumunkan secara serentak.
“Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) berdasarkan PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. UMP akan ditetapkan dan diumumkan secara serentak pada tanggal 1 November 2016,” kata M Hanif saat ditemui di Jakarta.
baca juga : Berita Hari Ini: UMP DKI 2017 Akan Diputuskan Oleh Pihak PLT Gubernur !