Berita Hari Ini: Foto Hot Dwi Ardianto Cabuli 10 Anak Di Dalam Masjid Ini Akhirnya Di Sita Kepolisian !
Lensaremaja.com – Beredarnya foto hot dari Dwi Ardianto (21), pria asal Bontang Kalimantan Timur (Kaltim) yang telah melakukan pencabulan kepada 10 anak didalam sebuah masjid. Namun pelaku sidah dibekuk oleh pihak polisi dan membawa korban sebagai barang bukti.
Dalam foto hot tersebut terlihat kalau yang menjadi korban Dwi ini merupakan anak dibawah umur semua. Parahnya lagi, perbuatan yang telah dia lakukan tersebut diabadikan dengan cara berselfie dengan para korbannya.
Tidak hanya itu, Dwi yang juga terlihat melakukan pelecehan tersebut dengan cara merabai bagian intim dari korbannya tersebut. Perilaku yang sangat tidak pantas tersebut mulai terbongkar saa polisi menemukan foto-foto tersebut didalm handphone milik pelaku.
Pada foto hot tersebut memperlihatkan pelaku yang telah meraba dan mencium daerah sensitif dari para korbannya. Terliht juga pelaku yang telah melakukan foto bareng dengan para korbannya tersebut.
“Foto-foto itu memperlihatkan organ intim korbannya, saat tersangka mencium korban, hingga adegan tak terpuji lainnya,” ungkap Kasatreskrim Polres Bontang AKP Ade Harri Sistriawan, Kamis (27/11/16).
Saat akan melakukan aksinya tersebut, pelaku mengaku kalau dia sebelumnya mengiming-ngimingi korbannya dengan uang yang sebesar Rp 5 ribu hingga Rp 15 ribu. Hingga korban yang masih terbilang anak-anak dengan usia 4-8 tahun tersebut tak memberikan perlawanan.
Pada saat diperiksa, kata Ade, pelaku dalam foto hot tersebut mengakui bahwa dia hanya melakukan aksinya sebanyak empat kali. Akan tetapi, setelah melakukan penyelidikan lebih dalam lagi, ternyara Dwi telah melakukan perbuatannya tersebut sebanyak 10 kali, dan diketahui aksinya tersebut rata-rata dilakukan di masjid.
“Setelah kita lakukan pengecekan di lapangan, jumlah korbannya ada 7 anak laki-laki dan 3 anak perempuan,” ungkapnya.
Pihak dari kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan kejiwaan kepada pelaku foto hot tersebut, pemeriksaan tersebut dilakukan oleh lembaga psikolog Insan untuk memastikan kondisi perilaku apakah mengidam penyakit pedofilia (gangguan kejiwaan bagi orang dewasa yang tertarik dengan anak-anak).
“Belum ada jawaban, mudah-mudahan hari ini tesnya, agar kita tahu kondisi kejiwaannya seperti apa,” tambah Ade.
Atas perilaku yang telah dibuat pada foto hot tersebut, pelaku akan dijerat dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dan juga dikenakan pasal 81 dengan acaman hukuman penjara 20 tahun.
baca juga : Berita Hari Ini: Gara-gara Simpan Foto Hot Guru Pakai Upskirt, 30 Siswa ini Harus Terima Hukuman Ini !