Berita Hari Ini: Dalang Kerusuhan 4 November Masih Didalami Polisi !
Lensaremaja.com – Polda Metro Jaya yang telah melakukan penyelidikan orang menjadi dalam dalam kerusuhan 4 November saat aksi demo yang dilakukan pada, Jumat (4/11/16) berlangsung. Dalam kerusuhan tersebut aksi dari para demonstran yang telah menyerang petugas saat melakukan pengamanan.
“Kita masih identifikasi, sangat memungkinkan proses berlanjut,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono di Jakarta, Selasa (8/11/16).
Awi mengatakan, kalau pihaknya akan terus melakukan penyelidikan lebih dalam lagi terkait dengan aksi damai yang telah berujung ricuh. Dan akan melakukan penangkapan bagi para provokator dari kerusuhan 4 November yang berlangsung di kawasan Silang Monas.
Penyidik juga telah mengatakan bahwa akan melakukan penyelidikan dengan menurut benang merah sumber dari permasalahan, sehingga menyebabkan para demonstran yang telah melakukan aksi anarki melawan para petugas yang sedang melakukan pengamanan jalannya demo tersebut.
Sebelumnya para tersangka kerusuhan 4 November tersebut sudah dimintai keterangan terkait dengan permasalahan ini, menurut pengakuan dari tersangka aksi kerusuhan tersebut diakibatkan lantaran adanya sebuah perintah.
“Berdasarkan pengakuan mereka (pendemo) terprovokasi karena ada perintah dari mobil komando untuk mendorong petugas,” ujar Awi.
Sebelumnya, pihak dari penyidik sudah melakukan penangkapan terhadap lima orang tersangka yang menjadi dalam kerusuhan 4 November ini, mereka merupakan anggota dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yaitu II, AJ, RM, RR dan MRD.
Tersangka yang berinisial II dan AH adalah mahasiswa dari Universitas Nasional (Unas), sedangkan RR dari Universitas Jayabaya, RM yang juga mahasiswa dari Universitas Ibnu Khaldun dan MRD yang berasal dari Universitas Attahiriyah.
Dengan ini lima orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kerusuhan 4 November tersebut akan diproses hukum, dan mereka akan dikenakan pasal 214 KUHP jo pasal 212 KUHP lantaran telah melakukan perlawanan kepada para petugas saat menjalankan tugasnya. Mereka akan dikenakan hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.
Namun, pihak dari penyidik masih akan terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui adanya pihak-pihak lain dalam kerusuhan tersebut. Sebelumnya dari aksi kerusuhan tersebut telah membakar 2 kendaraan dari aparat.
baca juga : Berita Hari Ini: 5 Anggota HMI Ini Ditetapkan Tersangka Dalam Kerusuhan 4 November