Berita Hari Ini: Status FB Tanpa Menggunakan Mention Buna Termasuk Pencemaran?
Lensaremaja.com – Penangakapan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Makassar kepada Yusniar (27). Penangkapan tersebut dilakukan lantaran adanya sebuah gugutan mengenai sebuah status yang ada di Facebook (FB) yang tidak ditujukan pada siapapun.
Sehingga, kasus yang telah menimpa Yusniar dan gugatnnya terkait dengan status FB telah menjadi sorotan tersendiri bagai banyak pihak. Hal ini dikarenakan apa yang yang menimpa perempuan tersebut masih terdapat kejanggalan.
Dalam status FB yang telah dituliskan oleh Yusniar tersebut tidak menyebutkan nama seseorang sama sama sekali, namun ini menjadi bahan tuntutan di pengadilan. Dia yang telah diduga melakukan pencemaran nama baik.
“Kalau tidak menyebut nama, lalu siapa yang dicemarkan namanya?” ujar Direktur Eksekutif ICT Watch sekaligus pengamat internet, Donny B.U, Selasa (7/11/16).
Ungkapan yang sama juga telah dikatakan oleh peneliti senior di Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara Suwahju menilai, pernyataan yang tidak ada kata untuk nama orang berarti bukan merupakan pencemaran nama baik.
“Mestinya tidak boleh. Kalau tidak menyebut nama, tidak boleh (disebut pencemaran nama baik),”ungkapnya.
Anggara juga mengatakan bahwa adanya sebuah Putusan Pengadilan Negeri Nomor 292/Pid.B/2004/PN. Rbi menyebutkan bahwa pentingnya untuk menyebutkan nama seseorang yang disertai dengan sebuah tuduhan, hal ini untuk bisa menentukan pencemaran nama baik dan penghinaan yang telah dilakukan seseorang.
Sehingga jika tidak menyebutkan nama secara langsung dan juga dibarengi dengan tuduhan yang telah diberikan, maka maka anggapan tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik dan juga penghinaan sebagaimana yang telah diatur pada Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.
Sebelumnya, gugatan yang telah diberikan kepada Yusniar ini telah dilayangkan oleh salah satu DPRD Jeneponto, Sudirman Sijaya. Dalam surat gugatan tersebut menyebutkan bahwa Yusniar melakukan pencemaran nama baik yang telah dilakukan pada status FB miliknya.
Gugatan yang telah dilayangkan oleh anggota DPRD tersebut berlandaskan pada Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 27 Ayat 3, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.
Namun pada status yang telah dituliskan Yusniar pada akun FB miliknya tidak ada yang telah menyebutkan nama, hanya sebuah keluhan dan makian saja yang telah dia rasakan.
baca juga : Video FB Dua Wanita Selfie Kemudian Kecelakaan Sepeda Motor Ini Bikin Miris !