Berita Hari Ini: Begini Nasib Yusniar, Ibu yang Ditahan Lantaran Status Di FB!

0
572
Share on Facebook
Tweet on Twitter
yusniar
Copyright©tribunnews

Berita Hari Ini: Begini Nasib Yusniar, Ibu yang Ditahan Lantaran Status Di FB!

Lensaremaja.com – Nasib dari Yusniar (27), yang terlihat terdiam dan hanya menunggun terpau saat melakukan persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (9/11/16). Ibu yang berasal dari Tamalate, Makassar  dipersoalkan dalam hukum karena telah mengunggah postingan pada media sosial Facebook (FB).

Postingan yang telah dilakukan dalam akun FB milinya tersebut telah dianggap melakukan pencemaran nama baik. Sehingga dirinya telah dilaporkan kepada pihak yang berwajib dengan status yang telah dia tuliskan atas ungkapan persaannya.

Kasus berawal ketika rumah milik orang tua Yusniar yang berada di Jalan Sultan Alauddin telah didatangai ratusan orang dan juga melakukan pembongkaran, pembongkaran tersebut dilakukan juga tanpa adanya alasan yang jelas.

Atas tindakakan pembongkaran pada bulan Maret 2016 tersebut, dia secara spontan telah mengespresikan rasa kecewanya dengan menuliskan sebuah status pada akun FB miliknya.

“Seingat saya saat pembongkaran itu ada yang bilang kalau dia anggota dewan,” tutur Yusniar di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Makassar.

Berikut kalimat yang telah dituliskan oleh Yusniar pada akun FB yang menjadikan dia harus di proses pada meja hijau. “Alhamdulillah Akhirnya Selesai Juga Masalahnya. Anggota DPRD Tolo (bodoh dalam bahasa Makassar), Pengacara Tolo (bodoh). Mau nabantu (membantu) orang bersalah, nyata nyata tanahnya Ortuku pergiko ganggui poeng.”

yusniar
Copyright©kabarmakassar

Apa yang telah dipostingkan dalam akun FB Yusniar ini telah menjadi dasar dari pelaporan yang telah dilakukan oleh anggota DPRD Jeneponto Sudirman Sijaya. Laporan tersebut langsung diproses dan perempuan tersebut harus ditahan di Kejari Makassar  yang bertempat pada rutan kelas 1 Makassar semenjak Selasa (24/10/16).

Terkait kasus yang telah dialami oleh Yusniar ini telah digelar sidang pertama yang dilakukan di Pengadilan Negeri Makassar pada Rabu (2/11/16). Dirinya harus menjalani proses persidangan dengan kasus dugaan melakukan pencemaran nama baik.

Sehingga dengan ini, dalam pengadilan dirinya telah didakwakan melanggar pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait dengan penghinaan dan pencemaran nama baik pada pasal 27 ayat 3 UU ITE jo pasal 45 KUHP.

baca juga : Berita Hari Ini: Status FB Tanpa Menggunakan Mention Buna Termasuk Pencemaran?

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY