Berita Terkini : Buni Yani Diperiksa Bareskrim Polri Hari Ini Terkait Kasus Ahok !
Lensaremaja.com – Penyidik Bareskrim Polri telah merencanakan akan melakukan permintaan keterangan kepada Buni Yani, hal ini berkaitan dengan video Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait dengan dengan surat Al Maidah ayat 51 yang telah dia unggah dalam media sosial, Kamis (10/11/16).
Kali ini pemeriksaan yang dilakukan pihak penyelidik dia mesih berstatus menjadi saksi dalam kasus dugaan penistaan agama yang telah dilakukan oleh Ahok, dalam penyelidikan kali ini pihaknya akan dimintai keterangan.
“Sekitar jam 09.00 WIB di Bareskrim Polri,” ujar Kepala Biro Penerangan Umum Divisi Humas Polri Brigjen Pol Agus Rianto.
Pada Polda Metro Jaya, Buni Yani ini telah diduga melakukan perekaman video saat Ahok melakukan pidatonya di Kepualauan Seribu. Dan rekaman tersebut juga telah diunggahnya dalam medis sosial.
Dalam pemeriksaan yang nantinya akan dilakukan ini, Buni Yani akan dimintai keterangan soal video Ahok yang telah dia unggah tersebut, beserta transkripnya dan penyidik juga akan melakukan pencarian unsur pidana yang telah dilakukan dalam kasus ini.
“Kami mengumpulkan data sebanyak-banyaknya terkait kasus yang ditangani,” kata Agus.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Boy Rafli Amar mengatakan, dalam kasus ini Buni Yani dapat berpotensi menjadi tersangka, hal ini berkaitan dengan video yang telah dia unggah di media sosial.
“Dengan di-upload, menyebarluaskan di Facebook, lalu menjadi viral, dan itu kemudian menjadi kemarahan publik,” ujar Boy.
Dalam video pidato dari Ahok tersebut, Buni Yani diduga telah melakukan pemotongan pemakaian kata “pakai”. Sehingga dengan hal tersebut membuat geger publik dan Ahok telah tersandung kasus penistaan agama.
Sementara menurut pengakuan Buni Yani, dirinya tidak melakukan pengeditan dalam video pidato Ahok yang telah dilakukan di Kepulauan Seribu pada 30 September 2016 tersebut, dan dia juga telah menegaskan kalau bukan dirinya yang telah pertama kali melakukan pengunggahan video tersebut.
“Saya bukan pertama kali meng-upload video. Sama sekali bukan saya. Ini kan dari pemda kemudian dari media NKRI. Saya dituduh memotong yang dari 1 jam ke 31 detik,” ucapnya di Jakarta, Senin 7 November 2016.
baca juga : Berita Hari Ini: Situasi Makin Genting, Buni Yani BIsa Divonis Jadi Tersangka ?