Berita Hari Ini : Terkait Video Hina Jokowi, Ahmad Dhani Polisikan Pemilik Akun FB Indra Tan !
Lensaremaja.com – Salah satu pemilik akun media sosial Facebook (FB) yang bernama Indra Tan telah dilaporkan oleh Ahmad Dhani kepada pihak Polda Metro Jaya. Hal tersebut dilakukan oleh musisi itu karena pemilik akun tersebut telah dianggap melakukan penyebaran video fitnah mengenai orasinya pada saat demo 4 November 2016 lalu.
Saat melakukan pelaporan kepada SPKT Polda Metro Jaya, Ahmad Dhani yang terlihat didampingi oleh istrinya, Mulan Jameela dan juga kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah. Kedatangannya tersebut dilakukan pada Rabu ( 9/11/16).
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Ramdan mengungkapkan, kliennya tersebut telah melakukan laporan kepada salah satu pemilik akun FB yang bernama Indra Tan, karena telah melakukan penyebaran sebuah video fitnah yang akhirnya telah menjadi viral dalam dunia maya.
Bahkan, kata Ramdan, pada akun tersebut kliennya ini disebut-sebut harus menjadi seorang tersangka karena kejadian saat orasinya yang dilakukan pada demo 4 November tersebut, karena dianggap dalam akun FB tersebut orasi itu telah mengeluarkan kata-kata kasar terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
“Itu menjadi viral yang akhirnya menggiring anggapan orang, video itu benar. Padahal, faktanya tidak begitu. Adapun akun itu milik Indra Tan, dia itu Ahokisme. Entah dia fans-nya atau apalah yah,” ujarnya pada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (9/11/2016).
Ramdani menilai bahwa alasan yang telah dilakukan oleh akun FB dalam menyebarkan video editan tersebut karena untuk menyebarkan fitnah kepada kliennya. Penyebaran video fitah tersebut juga meruapakan salah satu tindak kriminalisasi.
“Di sini jelas sekali arah disebarkannya video yang memang tidak sesuai dengan faktanya itu jelas fitnah, tendensius, dan ada upaya politisisasi terhadap Ahmad Dhani,” tuturnya.
Ramdani telah mangatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan penyerahan video yang asli dari orasi yang dilakukan oleh Ahmad Dhani kalai dirinya mengikuti aksi demo 4 November tersebut. Video tersebut diserahkan kepada pihak kepolisian.
Pihaknya juga telah melaporkan pemilik akun FB dengan nama Indra Tan dengan Pasal 45 Juncto Pasal 27 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP. Dengan hukuman penjara 6 tahun.
baca juga : Berita Hari ini: Ahmad Dhani Mengaku Tak Takut Saat Dilaporkan Oleh Relawan Jokowi !