Berita Terkini : Bareskrim Gelar Perkara Kasus Ahok Besok, Begini Gambaran Alurnya !

0
1616
Share on Facebook
Tweet on Twitter
kadiv-humas-mabes-polri-irjen-boy-rafli
Copyright ©Istimewa

Berita Terkini : Bareskrim Gelar Perkara Kasus Ahok Besok, Begini Gambaran Alurnya !

Lensaremaja.com – Beberapa pihak ekstersnal telah diundang oleh Tim Bareskrim Polri untuk gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang telah dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok  dalam sebuah pidatonya.  Da beberapa alur untuk gelar perkara kasus Ahok tersebut.

Gelar perkara yang akan diawali pada pukul 09.00 Wib di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2016). Ada beberapa pihak eksternal yang akan dimintai untuk kehadirannya antara lain Kompolnas, Ombudsman dan Komisi III DPR.

Mereka akan dilibatkan dalam gelar perkara kasus Ahok yang pertama ini namun hanya sebagai pengawas.  Tidak hanya itu. Ada beberapa saksi ahli yang berjumlah sekitar kurang lebih 20 orang yang jug akan dihadirkan.

Sedangkan untuk pihak dari Internal yang akan terlibat adalah dari penyidik, Prompam, Biro Wasidik, Itwasum. Dalam acara gelar perkara kasus Ahok ini wartawan diperbolehkan untuk melakukan peliputan pada awal acara.

Akan tetapi, jika sudah memasuki tahap substansi dalam gelar perkara ini, media tidak diperbolehkan untuk melakukan liputan. Karena hal ini akan bersifat tidak keterbukaan untuk gelar perkara yang akan dilakukan.

ahok
Copyright ©oketerus

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli juga telah memberikan pandangan terkait dengan proses jalannya gelar perkara kasus Ahok ini. Pada gelar perkawa akan dilakukan statement untuk pertama  dari Kabareskrim Komjen Ari Dono.

“Gambarannya seperti ini, pertama pembukaan oleh pimpinan gelar. Pimpinan gelar ini adalah Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono,” ujar Boy dalam konferensi pers di kantornya, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (14/11/2016).

Seta;h itu beberapa saksi ahli akan berikan beberapa kesempatan untuk menyampaikan pendapat mereka, mereka akan menjelaskan beberapa keterangan sesuai dengan bidang masing-masing.

“Umumnya semua adalah orang-orang yang telah memberikan keterangan sebelumnya sesuai permohonan oleh penyidik. Sejak 2 minggu lalu, secara beruntun para ahli ini telah datang ke Mabes Polri memberikan penjelasan kepada tim penyidik yang menangani,” tambah Boy.

Sehingga dengan ini akan mendapatkan poin-poin dari gelar perkara kasus Ahok ini yang nantinya akan digunakan oleh penyidik sebagai referensi untuk merumuskan keputusan. Dan minimal keputusan akan diberikan dua hari setalah gelar perkara dilakukan.

baca juga : Berita Terbaru : Ahok Ikhlas Masuk Penjara daripada Mundur Pilkada DKI !

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY