Berita Terkini : Terkait Bom Samarinda, Polisi Tangkap 19 Orang !
Lensaremaja.com – Polisi yang masih terus melakukan penyelidikan terkait dengan aksi pelemparan bom yang telah terjadi di Gereja Oikumene, Samarinda, Kalimantan Timur. Hingga saat ini Polisi yang sidah melakukan penangkapan kepada 19 orang.
“Penangkapan bertahap. Ada yang 5 (orang), ada yang 4 orang di setiap lokasi. Totalnya 19 orang,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Selasa (16/11/2016).
Dalam aksi penangkapan yang telah dilakukan pada 19 orang ini dilakukan pada lokasi yang berbeda. Akan tetapi semua orang yang sudah ditangkap terkiat kasus bom Samarinda ini dilakukan di wilayah Samarinda.
Boy juga menngatakan kalau beberapa orang ini telah tergabung dalam suatu kelompok yang menamakan Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Dan pihaknya yang hingga kini masih melakukan pengusutan terus untuk kasus bom Samarinda ini.
Salah satu peledakan bom Samarinda bukanlah merupaka orang yang baru dalam peledakan bom, sebelumnya pelaku adalah satu mantan narapidana teror bom Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang berada di Tangerang pada tahun 2011.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian mangungkapkan, pelaku bom Samarinda yang memiliki nama Joh alias Juhanda alias Jo bin Muhammad Aceng Kurnia, berusia 32 tahun, yang sebelumnya telah mengalami hukuman pidana 3,5 tahun pada 2012, dan dirinya telah dibebaskan bersyarat dengan remisi Idul Fitri pada 28 juli 2014 lalu.
“Pelaku sudah ditangkap. Percayakan kepada penegak hukum untuk menangkap jaringannya,” kata Tito.
Juhanda yang diketahui merupaka salah satu kelompok dari anggota pelaku teror bom buku yang telah dipimpin oleh Pepi Fernando. Dan kelompok ini telah melakukan aksi mereka pada tahun 2011, sedangkan untuk Pepi Fernando telah menjalani hukuman penjara selama 12 tahun sejak Maret 2012 lalu.
Belum diketahui secara pasti apa aktivitas yang telah dilakukan oleh salah satu tersangka bom Samarinda ini setelah dirinya dinyatakan bebas dari penjara pada 28 Juli 2014. Sebelumnya diketahui dirinya yang telah tinggal pada sebuah masjid yang terletak di Kelurahan Sengkotek, dan lokasi tersebut juga terletak disekitar Gereja Oikumene.