Berita Terbaru : Soal Status Kasus Ahok, Kapolri Minta Masyarakat Hormati Keputusan !
Lensaremaja.com – Gelar perkara terkait dengan kasus dugaan penistaan agama yang telah dilakukan oleh calon gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahom yang sudah dilakukan. Sehingga dengan ini tinggal menunggu hasil keputusan yang akan disampaikan oleh pihak dari kepolisian.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan kepada semua pihak untuk menghormati keputusan yang akan diberikan oleh Bareskrtim Polri, hal ini berkaitan dengan status yang akan diberikan kepada Ahok.
Tito juga menambahkan bahawa gelar perkara yang telah dilakukan terkait dengan kasus Ahok ini sudah berjalan sesuai dengan rencana. Sehingga dengan ini keputusan yang nantinya akan diberikan tersebut masih dalam proses.
“Saya harap semua masyarakat menghormati dan menghargai setiap keputusan penegak hukum,” kata Tito di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2016).
Dalam pengumuman yang akan diberitahukan ini, Tito mengatakan juga akan melakukan pengundangan kepada pihak-pihak terkait, seperti pelapor dan juga terlapor untuk ikut dalam pembacaaan keputusan kasus Ahok.
Akan tetapi, pengumuan terkait kasus Ahok yang dilakukan secara terbuka ini akan tetap akan dilakukan pada hari ini Rabu(16/11/16), wallau ada salah satu pihak terlapor atau pelapor tidak datang pada pengumunan keputusan ini.
“Karena mereka sudah menyaksikan semuanya kemarin ya. Karena memang secara hukum produk hukum pada tingkat penyelidikan tidak boleh dilakukan secara terbuka. Kemarin semua dilakukan transparan terbuka saksi ahli terlapor, pelapor, saksi ahli netral semua dihadirkan,tunggu saja,” ujarnya.
Pengumuman ini akan dijadwalkan akan dilakukan di Rupatama Mabes Polri, yang direncanakan akan dimulai pada pukul 10.00 Wib pada pagi hari ini. Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar juga telah menyebutkan bahwa dalam gelar perkara yang sudah dilakukan terkiat kasus Ahok ini ada 7 orang ahli dai Polri yang telah hadir.
Sedangkan untuk pihak dari pelapor dalam gelar perkara kasus Ahok ini telah mendatanngkan 6 ahli, sedangkan untuk pihak dari terlapor yaitu Ahok yang telah mendatangkan 5 orang saksi ahli, semua ahli tersebut telah memberikan keterangan masing-masing.
Akan tetapi, saksi ahli dari pihak terlapor tidak menggunakan kesempatannya,hal ini untuk menyampaikan keterangan tambahan pada gelar perkara yang dilakukan pada gelar perkara kasus Ahok ini.
baca juga : Berita Terkini : Habib Rizieq Ungkap Ahok Sudah Bisa Jadi Tersangka, Ini Alasannya !