Berita Terkini : Tetapkan Ahok Jadi Tersangka, Keputusan Penyelidik Polri Masih Diragukan ?
Lensaremaja.com – Setelah melakukan gelar perkara untuk kasus dugaan penistaan agama yang telah dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Pada hari ini pihak dari kepolisian akan melakukan pengumuman keputusan terkait status dari Ahok.
Bareskrim Mabes Polri pada hari ini telah menetapkan Ahok tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama yang telah dilakukan pada pidatonya di Kepulauan Seribu. Namun kesimpulan yang sudah diberikan oleh para penyidik tersebut tidak bulat.
Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, hal ini lataran ada perbedaan yang cukup signifikan dari para ahli mengenai dengan adanya unsur tidaknya niat, dalam keputusan Ahok tersangka ini juga telah menimbulkan perbedaan pendapat dari para penyidik yang terdiri dari 27 orang.
“Ada perbedaan tajam dari pihak ahli tentang ada tidaknya unsur niat. Hal ini menyebabkan ada perbedan pendapat dari tim penyelidik 27 orang,” ungkapnya dalam konferensi pers di Gedung Rupatama Mabes Polri, Rabu (16/11/2016).
Dari pihak penyidik yang sudah melakukan undangan kepada 29 orang saksi dan 39 orang ahli dalam kasus dugaan penistaan agama ini. Sehingga pada keterangan yang telah diberikan kepada penyidik disimpulkan bahawa Ahok tersangka dalam kasus ini.
“Dicapai kesepakatan, meski tidak bulat,” tegasnya.
Pernyataan yang sama juga telah diungkapkan oleh Kapolri Jendera Badrodin Haiti mengenai keputusan Ahok tersangka, pihaknya yang telah memberikan pernyataan setelahnya, mengatakan kalau adri para ahli yang telah diundang telah memiliki pendapat yang berbeda dalam menilai kasis dugaan penistaan agama ini.
“Ahli bahasa berbeda pendapat, ahli agama berbeda pendapat. Saya mendapat laporan, di kalangan penyelidik terjadi dissenting opinion. Ada yang katakan pidana ada yang katakan tidak. Sebagian besar mengatakan pidana,” ucapnya.
Dangan keputusan yang telah diambil oleh pihak penyidik dengan Ahok tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama ini, pihaknya tidak diperbolehkan untuk melakukan perjalanan keluar negeri, hal ini bertujuan untuk melakukan langkah penyelidikan yang akan dilakukan oleh penyidik selanjutnya.
Karena keputusan mengenai Ahok tersangka tersebut masih belum bulat, sehingga masih ada kemungkinan perubahan karena adanya perbedaan pendapat yang telah diberikan oleh para ahli dan juga beberapa penyidik.
baca juga : Berita Terbaru : Soal Status Kasus Ahok, Kapolri Minta Masyarakat Hormati Keputusan !