Dimas Kanjeng Taat Pribadi Jadi Tersangka Pencucian Uang, 40 Saksi Diperiksa Polisi !
Lensaremaja.com – Terkait dengan kasus penipuan dan pembunuhan yang telah dilakukan Dimas Kanjeng yang akan terus diselidiki oleh pihak Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur. Dan hala ini timbul lagi masalah dugaan pencucian uang yang juga telah dilakukannya
“TP (Taat Pribadi) ditetapkan sebagai tersangka TPPU,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis (17/11/2016).
Argo yang mengungkapkan, dari penyelidikan dan penyidikan telah didapatkan hasil terkait dengan kasus penipuan yang telah dilakukan oleh Dimas Kanjeng. Pihak dari penyidik telah menemukan dugaan TPPU yang juga telah dilakukan oleh tersangka.
“TPPU harus ada pasal pokoknya. Pasal pokoknya kan penipuan. Dan kasus penipuannya kan sudah,” tuturnya.
Sehingga dengan kasus dugaan pencucian uang yang telah dilakukan oleh Dimas Kanjeng, pihak dari penyidik masih melakukan pengumpulan barang bukti dari keterangan yang sebelumnya sudah diberikan oleh saksi.
Dan penyidik juga akan melakukan pemeriksaan kepada 70 orang yang terkait dengan kasus ini. Dari beberapa saksi yang akan dimintai keterangan nantinya, sementara ini tidak ada nama dari Marwah Daud dan juga suaminya, Ibrahim Taju.
“Tidak ada namanya (Marwah dan suaminya). Kebanyakan orang dari Probolinggo dan sekitarnya,” ucap Argo.
Dari jumlah saksi yang rencananya akan dimintai keterangan tersebut, pihak dari penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 40 saksi dalam kasus dugaan TPPU yang telah dilakukan oleh Dimas Kanjeng, yang telah ada surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sejak dua pekan lalu.
Mereka yang telah dimintai beberapa keterangan terkait dengan aset-aset yang yang telah dimiliki oleh Dimas Kanjeng, karena dugaan sementara aset tersebut didapatkannya dari hasil TPPU yang telah dilakukan.
“Saksi-saksi dimintai keterangan terkait aset-aset (Dima Kanjeng). Misalnya sawah ini dibeli dari siapa, dari mana. Ada bengkel miliknya, nanti juga ditanya kaitannya,” tambahnya.
Pihak dari kepolisian juga akan melakukan penyitaan kepada aset-aset dari Dimas Kanjeng yang telah diduga hasil dari TPPU tersebut, namun hal ini masih dilakukan penyelidikan untuk mengetahu kebenarannya.
“Kalau (uang) dari hasil tidak benar, ya kita sita. Makanya, penyidik pelan-pelan dan berhati-hati dalam menangani kasusnya,” tuturnya.
baca juga : Berita Hari Ini: 7 Pengikut Dimas Kanjeng Akan Terancam Hukuman Mati?