Heboh, Pedagang Nasi Bungkus Ini Punya Sampingan ‘Jual Jasa Wanita’ Lewat FB !
Lensaremaja.com – Kali ini ada yang telah mengejutkan seorang penjual nasi bungkus yang juga memiliki sampingan yang tak diduga. Dia adalah Agus Andreawan (27) merupakan warga Kutisari, Surabaya. Dirinya yang telah ditangkap oleh Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Pasalnya diketahui keseharian dari Agus ini adalah seorang penjual nasi bungkus yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhannya. Namun dirinya juga telah menjual tubuh wanita ke beberapa lelaki hidup belang.
Awalnya penangkapan yang telah dilakukan ini adanya laporan yang telah diberikan oleh masyarakat, mengenai adanya sebuah prostitusi terselubung. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata hal tersebut benar.
“Ketika dilakukan penggerebekan di sebuah kamar kos di Jalan Dukuh Kupang, didapati korban tengah melayani seorang lelaki hidung belang,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga, Jumat (18/11/20160.
Sedangkan modus trafficking yang telah dilakukan oleh tersangka ini dengan cara melakukan pemsaran korbannya dengan melalui sebuah akun Facebook (FB). Tersangka juga telah memberikan tarif tertentu untuk para lelaki yang akan melakukan kencan dengan korban.
Tarif yang telah ditentukan oleh tersangkan antara Rp 700 sampai Rp 1,5 juta per sekali kencan dengan korban. Sehingga dari harga tersebut tersangka telah mengambil keuntungannya sendiri karena pihaknya yang telah menjadi perantara dengan melalui FB.
“Dari harga kencan tersebut, tersangka meminta keuntungan Rp 100 sampai Rp 300 ribu,” terang Shinto.
Dari penyelidikan yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian, diketahui dari beberapa tamu yang telah dilayani oleh korban tersebut adalah dari tersangka yang telah melakukan penawan lewat FB tersebut.
“Jadi tersangka sudah menjual korban sebanyak 40 kali kepada lelaki hidung belang,” sambungnya.
Tersangka yang telah dimintai keterangan mengaku kalau dirinya baru membuka praktik prostitusi tersebut satu bulan, dan juga dirinya melakukan pemasaran kepada para korban dengan melalui akun FB yang bernama Agus.
“Saya (tersangka) baru kenal satu bulan. Awalnya dia minta ke saya sendiri dicarikan pelanggan. Karena dia tidak punya medsos, jadi minta bantuan ke saya. Saya dikasih fotonya kemudian saya pasarkan lewat medsos,” pengakuannya kepada penyidik.
Karena melakukan prostitusi terselubung dengan mengguna FB, maka tersangka akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21/2007 tentang perdagangan orang serta Pasal 296 KUHP tentang ikut serta atau mempermudah perbuatan cabul, dan akan mendapatkan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
baca juga : Berita Hari Ini: 17 PSK Asal Maroko Akan Dijerat Dengan Ancaman 10 Tahun Penjara Usai Ditangkap !