Berita Hari Ini: Jika PNS Tetap Masuk Di Hari Sabtu dan Minggu, Gaji Akan Ditambah?
Lensaremaja.com – Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur telah membuat program baru sehubungan dengan kinerja dari pegawai negeri sipil (PNS). Hal ini terkait dengan untuk menghilangakan libur pada hari Sabtu dan Minggu.
Kebijakan baru ini tentunya pantas untuk kita dukung dan apresiasi. Hal ini karena adanya tujuan yang sangat baik, yaitu akan memberikan pelayanan kepada masyarakat lebih optimal lagi yang akan diberikan oleh para PNS.
Sampai sekarang ini banyak masyarakat yang telah mengakui masih belum puas dengan kinerja yang telah dilakukan oleh PNS. Karena samua orang sepakat jika kenerja birokrasi di negara ini masih belum terbilang baik.
Sehingga dengan ini telah memicu muculnya kebijakan Menpan-RB , yang akan dijadikan momentum untuk meningkatkan kinerja dari para PNS ini. Dengan cara memeberikan pelayanan kepada masyarakat selama tujuh hari, tentunya akan menambah kemajuan bangsa.
Akan tetapi kebijakan ini juga masih memberikan libuk kepada semua anggotanya, dengan cara mengatur sistem giliran yang akan dilakukan. Bisa dikatakan tidak adil jika mereka tidak diberikan libur dalam kerjannya.
Untuk mewujudkan kebijakan tersebut, tetunya pemerintah juga harus memperbaiki gaji yang akan diterima oleh para PNS, karena gaji yang telah diperoleh ini masih sangat jauh dari negara tetangga.
Asman juga telah mengatakan rencana ini juga telah didasari dri yang telah merasakan kesulitan dalam menyisihkan waktunya untuk melakukan birokrasi diri sendiri, karena meraka jugatelah disibukkan dengan pekerjaannya.
“Karena kadang contohnya di Jakarta Senin sampai Jumat orang enggak ada waktu untuk ‘ngurus’. Ya berarti cuma bisa Sabtu sama Minggu,” ujar Asman.
Akan tetapi, dengan kebijakan ini pihaknya mengatakan akan ada balasan setimpal dengan kinerja PNS yang akan dilakukan pada kebijakan baru ini, dirinya akan juga telah menyebutkan akan menyamakan sama rata dengan para instasi pemerintah.
“Saya ingin pegawai negeri kalau dia lembur ada hitungannya, PNS enggak boleh kalah lagi sama swasta, termasuk pendapatannya,” ujarnya.
Asman juga mengatakan, PP yang telah digondok tersebut adalah lanjutan dari Undang-Undang ASN. Tidak hanya mengatur dalam hal jam kerja yang akan dilakukan para PNS, akan tetapi juga telah mengatur gaji yang akan diterima.
“Tentu nanti antara pegawai yang betul-betul berprestasi dengan yang tidak ya beda. Ada penilaian tersendiri,” sambungnya.
baca juga : Berita Hari Ini: Diajak Habib Rizieq Untuk Demo 4 November, PNS Dipastikan Akan Netral !