Berita Hari Ini: Dinilai Berupaya Makar, Sri Bintang Pamungkas Dipolisikan Oleh Laskar Jokowi!
Lensaremaja.com – Pelaporan yang telah dilakukan oleh Laskar Relawan Jokowi (LRJ) kepada salah satu aktivis yang bernama Sri Bintang Pamungkas terkait dengan orasinya di Kalijobo, Jakarta Utar, orasi yang telah dilakukan pada Agustus 2016 ini telah dilaporkam kepada pihak Mapolda Metro Jaya.
LRJ yang telah beranggapan adanya sebuah muatan mekar yang telah dilakukan dalam orasi tersebut, Sri Bintang Pamungkas yang diketahui melakukan orasinya didepan sejumlah warga yang telah hadir tersebut.
Menurut Ketua LRJ Ridwan Hanafi mengatakan, kalau pernyataan dari Sri Bintang Pamungkas dalam orasinya tersebut dia ketahui melalui sebuah video di Youtube, dalam video tersebut bertajuk ‘Sri Bintang Pamungkas-Pengadilan Rakyat’.
“Untuk penghasutan dan penjatuhan pemerintahan itu bisa kita garis bawahi dalam ucapan beliau di Youtube itu menyatakan bahwa ‘pemerintahan orde baru yang didukung TNI-Polri saja kita jatuhkan, apalagi pemerintahan Presiden Jokowi’,” jelas Ridwan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/11/2016) malam.
Ridwan yang mengatakan dirinya tidak mengetahui apa konteks dalam orasi yang telah disampaikan oleh aktivis tersebut. Dalam orasi tersebut dirinya hanya mengetahui kalau hal tersebut dilakukan didepan masyarakat Kalijobo.
“Yang disampaikan pak Sri Bintang Pamungkas ini di depan masyarakat di Kalijodo pada Agustus 2016, tapi saya tidak tahu konteksnya apa,” imbuhnya.
Dalam orasi yang telah dilakukan tersebut, menurut pendapat dari Ridwan, Sri Bintang Pamungkas dalam pernyataan yang telah diucapkan mengandung unsur SARA, sehingga dengan ini pihaknya mengatakan telah menyudutkan etis tertentu.
“(Pernyataan Sri Bintang) itu dia tidak menyinggung Ahok, dia menyebutkan dalam konteks etnis tertentu,” ungkapnya.
Sedangkan menurut ungkapan dari Ridwan, dirinya baru melakukan laporan kepada pihak dari Mapolda Metro Jaya pada kemarin malam. Laporan ini dilakukan setelah pihaknya melihat tayangan orasi yang telah dilakukan oleh Sri Bintang Pamungkas di Youtube.
“Kami melaporkan ini setelah saya melihat di youtube, oh ini tindakan pak Sri Bintang Pamungkas sudah melampaui, otomatis sudah melanggar, karena saya pikir kan Presiden kita kan dipilih secara konstitusional dan menjatuhkan Presiden itu bentuk pelanggaran,” tambahnya.
Dengan ini, pihaknya melaporkan dengan tuduhan Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf B angka 2 UU RI No 40 tahun 2008 atas dugaan Tindak Pidana Diskriminasi Ras dan Etnis, yang dituangkan dalam laporan bernomor LP/ 5735/ XI/ 2016/ PMJ/ Dit Reskrimum.
baca juga :Berita Hari Ini: Banyak Ditentang, Bagaimanakah Jadinya Bila Aksi 2 Desember Tetap Dilaksanakan?