Berita Hari Ini: kenapa Ratna Sarumpaet Tolak Penuhi Panggilan Polisi dalam kasus Ahmad Dhani?
Lensaremaja.com – Ratna Sarumpaet, salah satu aktivis perempuan yang telah mengatakan kalau dirinya tidak akan melakukan penghadiran dalam pemanggilan yang dilakukan Mapolda Metro Jaya, hal ini terkait dengan penyelidikan yang akan dilakukan oleh penyidik.
Pemanggilan yang dilakukan kepada Ratna Sarumpaet ini terkait dengan kasus penghinaan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang telah menjerat Ahmad Dhani. Dalam pemanggilan ini dirinya sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Menurutnya, surat pemanggilan yang telah diterimanya tersebut telah diberikan oleh seorang polisi yang tidak jelas. Karena dalam surat tersebut tidak dilampirkan nama laporan yang akan dilakukan.
“Tersangkanya tidak jelas ya, aku lihat ada nafsu besar ingin tersangkakan orang atau apa aku enggak tahu, tetapi itu berantakan. Saya tidak mau dipanggil dengan cara begini,” ujar Ratna Sarumpaet saat dihubungi, Kamis (24/11/2016).
Pihaknya mangatakan, kalau memang dirinya telah dipanggil untuk saksi dalam kasus yang telah menimpa Ahmad Dhani ini, dia menilai kalau apa yang dilakukan kepolisian itu tidak tepat.
Karena Ratna Sarumpaet, kasus mengenai penghinaan kepada Presiden Jokowi tersebut adalah kasus delik aduan, Sehingga yang harusnya melapor. Dia juga mengatakan, pemanggilan tersebuat seharusnya kepada korbanya sendiri dalam hal ini adalah Presiden Jokowi.
“Dulu SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) dia datang sendiri. Jadi, masih ngawurlah namanya yang mengalihkan isu,” tuturnya.
Dalam kasus ini, selain pemanggilan yang dilakukan kepada Ratna Sarumpaet sebagai saksi, pihak kepolisian rencananya juga akan melakukan pemanggilan kepada Rizieq Shihab, Amien Rais, Munarman, Eggi Sudjana, Mulan Jameela, dan juga pihak terlapor Ahmad Dhani.
Pemeriksaan kepada beberapa saksi tersebut dilakukan karena untuk melakukan penindak lanjutan kepada laporan yang telah dilakukan oleh Laskar Relawan Jokowi dan Projo kepada kepolisian. Laporan yang telah dilakukan ini melaporkan Ahmad Dhani yang telah diduga melakukan penghinaan kepada Presiden Jokowi saat melakukan orasi dalam demo 2 November.
Dalam laporan yang telah dilakukan tersebut, pihak dari polisi menyangkakan pasal 2017 KUHP mengenai penghinaan terhadap pengusa. Dengan ini polisi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut lagi.