Mengaku Diteror Mantan Kekasih, Anggita Sari Timbun Psikotropika Di Dalam Rumahnya Hingga Dicokok Polisi !
Lensaremaja.com – Salah satu model, Anggita Sari Hesono yang telah ditangkap oleh Satuan Unit Narkoba Polres Jakarta Selatan di rumahnya. kawasan Bintaro, Jakarta Selatan, Kamis dini hari, 24 November 2016.
Penangkapan ini dilakukan karena dirinya yang telah menyimpan 55 butir zat psikotropika. Sebelum penangkapan yang telah dilakukan kepadanya, tepatnya pada 16 November 2016, wanita kelahiran Desember 19934 ini mengaku ketakutan dengan adanya teror yang telah dilakukan oleh mantan kekasihnya RH di Surabaya.
RH, kata Anggita Sari, adalah seorang mantan narapidana terkait kasus obat-obatan terlarang di Surabaya, Jawa Timur, yang telah ditahan di Rumah Tahanan (rutan) Medaeng.
“Saya diteror sama orang RH yang di Medaeng. Itu anak buah dia. Saya mau pulang, tapi enggak bisa,” ucap Anggita Sari.
Dirinya yang juga telah mengakui kalau sempat menjadi korban dari penganiayaan yang telah dilakukan oleh RH. Akan tetapi, dirinya enggan menyebutkan jika hanya untuk mencari sensasi saat mengaku tidak bisa keluar dari Surabaya.
“Ini udah bukan seru-seruan. Sumpah mas, aku minta tolong,” tegasnya.
Bahkan dirinya terus dihantui rasa ketakutan atau paranoid, sehingga Anggita Sari mengaku kalau dirinya terus diikuti dan bahkan tidak berani untuk melakukan komunikasi dengan orang lain disekitarnya.
“Tolong dong, saya diikutin, dilacak semua handphone, semua lokasi saya sama orangnya RH,” ujarnya.
Sebelumnya pada Selasa (15/11/16) Anggita Sari yang telah melakukan unggahan pada akun instagramnya. Dalam unggahan tersebut dirinya memperlihatkan muka lebam dan juga mengaku telah dipukuli oleh pacarnya.
Seminggu setalah adanya kasus penganiayaan yang telah menimpa model tersebut, justru dirinya yang telah ditangka oleh pihak kepolisian yang dilakukan dikediamannya.
Dan kasus penangkapan yang telah dilakukan ini tak terkait dengan penganiayaan yang telah dilakukan oleh mantan pacarnya tersebut, melainkan Anggita Sari yang ditangkap karena kasus obat-obatan terlarang.
Anggita yang telah mengaku menggunakan obat-obatan tersebut untuk dirinya bisa tidur dan menenangkan pikirannya. Akan tetapi, dirinya tidak bisa menunjukkan resep dari obat-obat tersebut dan rekan medisnya.
Sehingga dengan ini Anggita Sari akan terancam dengan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997, mengenai Psikotropika dengan acaman pidana paling lama lima tahun.
baca juga :Berita Terkini : Terkait Dengan Penipuan, Reza Artamevia Laporkan Gatot Brajamusti !