Berita Hari Ini: Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Buni Yani Buat Status FB Ditahan Di Reskrim Polda Metro !

0
274
Share on Facebook
Tweet on Twitter
buni-yani
Copyright ©tribunnews

Berita Hari Ini: Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Buni Yani Buat Status FB Ditahan Di Reskrim Polda Metro !

Lensaremaja.comBuni Yani, yang telah diketahui pengunggah video Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengenai surat Al Maidah ayat 51. Dirinya yang telah dua kali melakukan pengguhan dalam akun Facebook (FB) miliknya.

Hal ini dilakukannya setelah dirinya ditetapkan menjadi tersangka dalam pencemaran nama baik dan penghasutan SARA. Penetapan tersebut telah diberikan oleh pihak kepolisian yang tengah menangani kasus tersebut.

Status FB tersebut dituliskannya setelah beberapa jam penyidik Polda Metro Jaya memberikan keputusan sebagai tersangka, dalam hal ini tersangka dalam pencemaran nama baik dan penghasutan SARA, pada Rabu (23/11/16) malam.

Pada awalnya Buni Yani menuliskan dalam akun FB miliknya. “ Bismillah. Mita dukungan kawan2 semua umat Islam”. Namun beberapa menita kemudian. “Bismillah. Minta dukungan kawan2 dan semua umat Islam. Saya ditangkap, tak bisa pulang ditahan di Reskrimsus Polda Metro Jaya.”

Akan tetapi, terkait dengan penahanan yang dilakukan kepada Buni Yani sejak Rabu malam ini masih belum diketahui, seperti keterangan yang telah dituliskan dalam akun FB miliknya pada saat itu.

Sebelumnya diketahui, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, kalau yang bersangkutan masih belum dilakukan  penahanan di rutan Polda Metro Jaya, kerena masih menunggau pemeriksaan kembali selama 24 jam.

status-buni-yani
Copyright ©Facebook/Buni Yani

“Terkait status ditahan gak, tentu kita tunggu dari penyidik, nanti alasan objektif dan subjektifnya kita kembali ke penyidik,” ucapnya, Rabu (23/11/16)malam, saat penetapan tersangka kepada Buni Yani.

 Pihaknya juga mengatakan, kalau secara proses penyelidikan, Buni Yani sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, namun akan menjalani pemeriksaan 1×24 jam yang dilakukan kembali untuk menetapkan sebagai tersangka.

Status yang telah dituliskan oleh Buni Yani ini juga telah dibagikan 12.000 lebih pengguna lainnya. Tidak hanya itu, status tersebut juga telah mendapatkan tanggapan dari beberapa pihak salah satunya adalah temannya.

Dengan adanya kasus ini, Buni Yani disangkakan dengan pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008, mengenai infoemasi dan transaksi elektronik (ITE). Penyidik Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya bukan melihat dari unggahan video yang telah diunggah olehnya, akan tetapi keterangan yang telah disertakan dalam unggahan tersebut.

baca juga :Berita Hari Ini: Ditetapkan Jadi Tersangka, Buni Yani Lakukan 5 Perlawanan Ini !

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY