Berita Hari Ini: Inikah Motif Utama Polisi Aniaya Siswa Di Sekolahannya !
Lensaremaja.com – Penyelidik Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) yang sedang melakukan pengusutan terkait adanya laporan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota polisi, penganiayaan dilakukan pada siswa SMKN 2 Raha.
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto mengungkapkan, propam yang masih melakukan pengusutan, hal ini bertujuan untuk melakukan pembuktian apakah anggotanya melanggar prosedur dalam melakukan tugasnya.
“Institusi Polri tidak akan melindungi oknum anggota yang melanggar hukum atau sewenang-wenang dalam menjalankan tugas pelayanan, pengayoman dan penegakan hukum,” kata Sunarto di Kendari, Sabtu (26/11).
Pihaknya juga mengatakan, dengan adanya laporan terkait dengan polisi aniaya siswa ini, polisi akan menanganinya secara professional, transparan dan independent. Sehingga dengan ini apa yang menjadi hasilnya harus dihormati oleh pihak.
“Jauhkan anggapan bahwa pimpinan akan melindungi anggota yang melanggar. Sudah banyak anggota Polri yang diberhentikan karena melanggar hukum dan etik Polri,” tambahnya.
Keterangan yang dari Kapolres Muna, bahwa belasan personel Dalmas Polre Muna patrol untuk melakukan pengamanan aksi tawuran antar sekolah, termasuk juga siswa SMK 2 Raha pada Kamis (24/11/16).
Peristiwa polisi aniaya siswa ini berawal ketika pada kejadian tersebut polisi yang terkena lemparan baru dari siswa, dan langsung melakukan pengejaran hingga masuk ke kelas dan melakukan pemukulan kepada para siswa tersebut.
“Peristiwa tersebutlah yang akan diusut Propam Polda Sultra atas laporan siswa dan guru yang menjadi korban penganiayaan. Penanganan laporan berjalan di Mapolres Muna,” ujarnya.
Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh menyatakan kalau pihaknya menyayangkan dengan adanya leporan polisi aniaya siswa dan pelemparan batu yang nyasar ke anggota polisi, yang pada saat itu sedang menjalankan tugasnya.
“Perilaku oknum polisi memukuli siswa SMKN 2 Raha menjadi tanggung jawab personal anggota yang terlibat melakukan penganiayaan,” kata politisi politisi PAN ini.
Dala peristiwa polisi aniaya siswa ini pasti ada penyebabnya. Akan tetapi menurutnya, penganiayaan yang dulakukan termasuk perbuatan yang telah melanggar hukum dan dapat dijerat dengan pidana.
Sedangkan, para guru dari sekolah tersebut tidak biasa melakukan tindakan selain untuk meminta berhenti ketika melihat polisi aniaya siswa dalam kelas tersebut. Setalah melakukan hal tersebut polisi yang lansung meninggalkan lokasi sekolah dengan mobil patrol.
Sehingga dengan adanya peristiwa polisi aniaya siswa ini, pihak sekolah langsung melakukan rapat untuk membahasnya, dan menemukan persetujuan untuk membawa peristiwa tersebut ke proses hukum.
baca juga :Berita Hari Ini: Polisi Selidiki Kasus Penganiayaan Kampanye Ahok Di Rawa Belong !